BantenBlitz.Com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang sedang merancang langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak.
Salah satu inovasi yang akan diluncurkan adalah program Warung BPHTB, yang dijadwalkan mulai beroperasi pada Mei 2025 mendatang.
Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang A. Nizamudin Muluk menjelaskan, program ini dirancang untuk mempermudah transaksi pembayaran pajak.
“Warung BPHTB ini harus diadakan, yaitu untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 13 Februari 2025.
Dengan layanan yang lebih efisien, cepat, dan terjangkau, diharapkan masyarakat akan lebih mudah dalam mengurus pajak mereka.
Langkah ini diambil setelah evaluasi terhadap pencapaian target pajak tahun 2024 menunjukkan bahwa beberapa jenis pajak, termasuk pajak mineral bukan logam dan pasir laut (MBLB), belum mencapai angka yang diharapkan.
Oleh karena itu, Bapenda akan lebih memfokuskan perhatian pada jenis pajak dengan potensi yang lebih besar, salah satunya adalah pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Nizamudin menambahkan bahwa program ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pajak BPHTB, terutama terkait dengan sertifikat yang diterbitkan melalui program Prona.
“Ini juga bisa mengedukasi masyarakat kaitan dengan pajak BPHTB utamanya sertifikat yang Prona karena ketika sertifikat Prona ini diterbitkan, itu masih ada BPHTB terutang,” jelasnya.
Secara teknis, Bapenda Kabupaten Serang akan bekerja sama dengan kecamatan dan kelurahan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Jadi nanti kita akan mendatangi langsung ke kecamatan, terus kita juga akan membawa Bank BJB agar nanti bisa langsung divalidasi di tempat,” tuturnya.
Melalui kolaborasi ini, masyarakat tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh ke kantor Bapenda atau mal pelayanan publik untuk mengurus pajak mereka.
Nizamudin juga menyampaikan beberapa keuntungan yang akan diperoleh masyarakat melalui program Warung BPHTB.
“Jadi nanti tidak perlu lagi jauh-jauh ke Bapenda atau ke mal pelayanan publik,” ucapnya. Selain kemudahan dalam pelayanan, masyarakat juga akan mendapatkan edukasi dan pemahaman yang lebih baik mengenai perpajakan.
Dengan inisiatif ini, Bapenda Kabupaten Serang berharap tidak hanya dapat meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga menciptakan kesadaran yang lebih tinggi di kalangan masyarakat tentang pentingnya perpajakan bagi pembangunan daerah. (Red/Dwi)