BantenBlitz.com — Dua anggota Brimob berinisial Briptu TG dan Bripda TR saat ini tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Polda Banten terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Insiden kekerasan tersebut berlangsung di lokasi PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) pada Kamis, 22 Agustus 2025, saat proses penyegelan pabrik tersebut dilakukan oleh pihak KLH.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa satu anggota Brimob, Briptu TG, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini berdasarkan keterangan saksi, yang satu sudah tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin, 25 Agustus 2025.
Sementara itu, lanjut Didik, Bripda TR masih berstatus sebagai saksi dan belum diproses sebagai tersangka.
Didik mengungkapkan bahwa Briptu TG mengakui bahwa dirinya tersulut emosi sehingga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut, sedangkan Bripda TR berperan sebagai pihak yang mencoba melerai saat kejadian berlangsung.
Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap anggota Brimob ini masih berlangsung dan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan.
Selain anggota Brimob, Polres Serang juga menahan lima warga sipil yang diduga terlibat dalam kekerasan tersebut.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menyatakan bahwa dari kelima tersangka, dua di antaranya adalah petugas keamanan sekaligus anggota ormas berinisial K dan B.
Tersangka lain berinisial R, warga setempat yang pernah bekerja di PT GRS, diduga turut serta melakukan pengeroyokan terhadap staf Humas KLH.
Dua tersangka lainnya, berinisial S dan A, diketahui melakukan pengejaran dan pengeroyokan terhadap wartawan yang meliput aksi tersebut.
Andi menjelaskan bahwa motif utama dari kekerasan yang dilakukan petugas keamanan adalah untuk merebut telepon genggam dan menghapus rekaman video dari proses penyegelan PT GRS.
Sementara itu, S dan A mengira bahwa wartawan yang sedang meliput merupakan bagian dari kelompok massa yang sering menggelar aksi demonstrasi di lokasi pabrik.
“Kami mengamankan semua pelaku di daerah Jawilan dan Kopo pada Kamis dan Sabtu lalu,” kata Andi di Mapolres Serang.
Untuk perbuatannya, kelima warga sipil tersebut dikenai Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara untuk anggota Brimob, proses hukum masih menunggu hasil pemeriksaan dari Propam Polda Banten. (Red/Dwi)