Categories Hukum dan Kriminal

Curi Uang Santunan saat Hajatan, Pemuda Asal Serang Diriingkus Polisi

Bantenblitz.com – Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian pemberatan (curat) di Kampung Cireundeu Pande, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Aksi pencurian terjadi di salah satu lokasi hajat milik SR. Pasalnya, pencurian barang milik SR itu berupa uang santunan sebesar Rp13.200.000.

Demikan terungkap dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan pada Kamis, 27 Februari 2025 di halaman Mapolres Serang.

Kanit Reskrim Iptu Maulana T. Ritonga, mengungkapkan bahwa modus tersangka dengan mengamati dan membuntuti korban.

“Telah terjadi pencurian pemberatan oleh tersangka US (20) dengan modus pada saat hajatan memang tersangka telah mengamati mengikuti korban,” jelasnya

Pelaku beraksi dengan cara merusak lobang kunci pintu belakang mobil merk Daihatsu Ayla milik korban dengan menggunakan alat berupa obeng.

“Pada saat hajatan, bagasi mobil dari korban dijebol. Dari situ tersangka langsung masuk mengambil uang tersebut yang ada di dashboard (mobil),” ucapnya.

Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian materi sebesar Rp13.200.000.

“Pelaku curat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” paparnya.

Lebih Lanjut Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku kejahatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Serang dalam menciptakan suasana aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Serang.

“Saya sampaikan kepada pelaku kejahatan, yang melakukan kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Serang, kami akan kejar dan tangkap” ujar Condro. (Red/Guntur)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like