BantenBlitz.Com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang memberikan penjelasan mengenai tuduhan praktik politik uang atau money politics yang terjadi di Kecamatan Mancak.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid mengungkapkan, pihaknya pertama kali menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran tersebut dari aparat kepolisian Polsek Mancak.
“Terkait dengan itu (dugaan politik uang) awalnya memang dari teman-teman Polsek Mancak ya,” ungkap Holid saat ditemui wartawan setelah rapat koordinasi di kantor KPU Kabupaten Serang pada Kamis sore, 17 April 2025.
Dalam penjelasannya, Holid melanjutkan bahwa mereka segera berkoordinasi dengan Kapolsek Mancak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana perkumpulan di lokasi tertentu.
“Terus kemarin juga kita langsung datang ke Polsek Mancak ketemu dengan kapolsek-nya, beliau menjelaskan awalnya memang dapat informasi dari warga bahwa akan adanya perkumpulan,” tambahnya.
Kapolsek tersebut, lanjutnya, berupaya menjaga kondisi keamanan terutama menjelang digelarnya pemungutan suara ulang (PSU), sehingga memerintahkan anggotanya untuk mengawasi tempat berkumpul tersebut.
Setelah melakukan pengecekan, pihaknya menemukan sebuah villa yang digunakan sebagai lokasi perkumpulan, yang melibatkan dua mantan kepala desa.
“Kemudian karena terindikasi terkait dengan PSU ini maka dibawalah dua terduga pelaku ini ke Polsek Mancak,” jelas Holid.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Serang berkoordinasi dengan pihak pengawas pemilu tingkat kecamatan untuk mengonfirmasi kebenaran mengenai dugaan praktik politik uang di perkumpulan tersebut.
“Kemudian menginformasikan ke Gakkumdu Kabupaten Serang unsur Polres Cilegon,” tuturnya.
Salah satu point penting yang diungkapkan Holid adalah bahwa pengawasan terkait dugaan politik uang seharusnya menjadi tugas Bawaslu, bukan kepolisian.
“Bawaslu Kabupaten Serang saat itu langsung menginstruksikan kepada jajaran pengawas pemilu tingkat kecamatan untuk menjemput terduga pelaku di Polres Cilegon,” tuturnya.
Lebih lanjut, terduga tersebut dibawa ke sekretariat Panwascam Mancak untuk dimintai keterangan mengenai pertemuan tersebut.
Namun, Holid menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan barang bukti berupa uang selama penyelidikan.
“Kan informasinya itu ada money politics, tapi kami pastikan uang itu tidak ada, tidak kami temukan,” ungkapnya.
Sebagai tindakan pencegahan, Bawaslu masih melakukan penelusuran untuk mencari keterangan lebih lanjut tentang kabar ini.
“Nah mulai kemarin teman-teman Panwascam sudah minta keterangan beberapa orang terkait keterangan tersebut,” jelas Holid.
Ia juga menginformasikan bahwa penelusuran ini memiliki batas waktu maksimal tujuh hari, menunggu hasil investigasi lebih lanjut.
Dalam penutupan, Holid menegaskan bahwa dugaan adanya praktik politik uang tidak ditemukan dalam kasus ini.
“Tapi bahwa ada dugaan money politics, nah itu tidak ada berupa uang, serangan fajar, maupun sebagainya,” pungkasnya. (Red/Dwi)