Categories Ekonomi

BUMD Kabupaten Serang Terima Suntikan Modal Segar Rp5 Miliar

BantenBlitz.Com – Pemerintah Kabupaten Serang telah menyiapkan dana penyertaan modal sebesar Rp5 miliar untuk dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu Perumda Tirta Albantani dan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang dan diresmikan menjadi peraturan daerah (perda) untuk tahun 2025 pada Rabu, 19 Februari 2025.

Dari total dana tersebut, Perumda Tirta Albantani akan menerima Rp2 miliar, sementara PT BPR akan mendapatkan Rp3 miliar.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menjelaskan, penyertaan modal ini memiliki tujuan yang sangat penting, terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat berupa air bersih.

“Sebab saat ini, kebutuhan masyarakat di Kabupaten Serang terhadap air masih tinggi. Sehingga dukungan terhadap Perumda Tirta Albantani selaku BUMD penyedia air bersih perlu dilakukan,” ujarnya.

Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan layanan publik yang esensial bagi masyarakat.

Tatu juga menggarisbawahi pentingnya penyertaan modal untuk PT BPR, yang harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“BPR juga kondisinya bisa memberikan dividen kepada PAD dan bisa masuk ke kas daerah,” tambahnya.

Ini menunjukkan bahwa dukungan pemerintah tidak hanya untuk memenuhi kewajiban, tetapi juga untuk memastikan BPR berkontribusi pada pendapatan daerah.

Lebih lanjut, Tatu menjelaskan bahwa penyertaan modal ini tidak hanya sekadar angka, namun juga berkaitan dengan performa dan aset dari masing-masing BUMD.

“Makanya target penyertaan modal kita untuk BPR kejar yang sudah ditetapkan OJK,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa seiring dengan meningkatnya aset, penyertaan modal dari pemilik BUMD juga harus disesuaikan.

Kondisi kedua BUMD tersebut saat ini dinilai baik, dan Tatu percaya bahwa dengan dukungan ini, keduanya akan terus berkontribusi positif.

“Keduanya juga bisa memberikan dividen bagi Pemkab Serang, bahkan ada CSR yang disalurkan,” pungkasnya.

Hal itu menunjukkan harapan untuk kolaborasi yang lebih baik antara pemerintah dan sektor swasta dalam memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, DPRD Kabupaten Serang juga menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk tahun 2025.
Dua dari Raperda tersebut merupakan usulan dari bupati, di antaranya adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Satu Raperda lainnya adalah prakarsa DPRD tentang Corporate Social Responsibility (CSR).

Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Serang dipimpin oleh Ketua DPRD Bahrul Ulum dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, serta pejabat eselon 2 dan 3 Pemkab Serang.

Dengan suntikan dana dan regulasi baru ini, diharapkan layanan publik di Kabupaten Serang akan meningkat, memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. (Red/Dwi)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like