BantenBlitz.Com – Penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih masih tertunda karena KPU Kabupaten Serang belum menerima buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengimbau masyarakat untuk bersabar menanti pengumuman paslon terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.
Demikian disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Serang Muhammad Asmawi melalui sambungan telepon, Selasa, 6 Mei 2025.
“Kami minta kepada publik untuk bersabar sehingga seluruh tahapan nya berjalan lancar. Karena kami pun masih menunggu BRPK dari MK itu keluar,” ujar Asmawi.
Asmawi memerinci bahwa ketentuan yang mewajibkan KPU menunggu terbitnya BRPK dari MK sebelum melakukan penetapan calon terpilih diatur secara jelas dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.
“Disebutkan dalam pasal 57 ayat 1 bahwa penetapan calon terpilih dilakukan dengan cara tidak terdapat permohonan hasil pemilihan paling lama 3 hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU RI, memperoleh surat dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara hasil perselisihan dalam buku registrasi perkara konstitusi,” paparnya, mengutip bunyi pasal tersebut.
Dirinya juga menegaskan bahwa kewenangan untuk menerbitkan BRPK sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Konstitusi, bukan KPU.
“Sehingga sampai hari ini kami masih menunggu, dan soal penyebab kenapa MK belum mengeluarkan BRPK yang dimaksud, kami juga belum tahu,” katanya.
Asmawi menambahkan bahwa KPU RI juga memberikan arahan serupa karena memang hasil dari konsultasi dengan KPU RI, disarankan untuk tetap menunggu BRPK keluar.
Asmawi lebih lanjut mengungkapkan mekanisme pemberitahuan jika BRPK telah diterbitkan oleh MK.
“Karena BRPK itu disampaikannya melalui KPU RI, nanti kami mendapatkan pemberitahuannya dari KPU RI,” tuturnya menjelaskan alur informasi yang akan diterima KPU Kabupaten Serang.
Asmawi memberikan kepastian bahwa penetapan calon terpilih akan segera dilakukan setelah BRPK dari MK diterima.
Berdasarkan PKPU 18 Tahun 2024, penetapan maksimal dilakukan dalam waktu 3 hari setelah BRPK diterima. Namun, Asmawi berkomitmen untuk mempercepat proses tersebut.
“Apabila BRPK itu keluar berdasarkan PKPU 18 Tahun 2024 itu kan maksimal 3 hari harus sudah ditetapkan, tapi kami tidak akan menunggu 3 hari. Mungkin hanya 1-2 hari setelah keluar akan segera kami lakukan penetapan,” pungkasnya. (Red/Dwi)