BatenBlitz.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang baru saja menyelesaikan proses sidang pembuktian terkait sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 7 Februari 2025.
Perkara yang diberi nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini berlangsung di Panel 3, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam sidang tersebut, hadir tim kuasa hukum dan saksi dari pihak pemohon, yaitu pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Serang nomor urut 01, Andika Hazrumy dan Nanang Supriyatna. Selain itu, hadir juga pihak termohon, yakni KPU Kabupaten Serang, serta saksi ahli dari termohon.
Para saksi ahli dan tim kuasa hukum dari pihak terkait, yaitu paslon bupati-wakil bupati Serang nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas, turut berpartisipasi dalam sidang ini, bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang.
Komisioner KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi, mengungkapkan bahwa setelah proses sidang pembuktian tersebut, pihaknya kini hanya perlu menunggu hasil putusan yang dijadwalkan akan dibacakan pada 24 Februari 2025.
“Terkait dengan waktu jamnya, belum kita ketahui,” ujarnya kepada wartawan pada Minggu, 9 Februari 2025.
Asmawi menambahkan, tidak akan ada sidang lanjutan setelah pembuktian tersebut. “Tidak ada sidang lagi, tinggal menunggu putusan saja,” tegasnya.
Ia juga menuturkan bahwa proses sidang pembuktian berjalan dengan lancar, di mana masing-masing pihak berhasil menghadirkan saksi untuk mendukung argumen mereka.
“Alhamdulillah sidang kemarin di pembuktian semuanya berjalan lancar, dari kami saya dan Pak Dede memberi keterangan dari pihak termohon, kemudian dari ahli kita satu,” tuturnya. (Red/Guntur)