BantenBlitz.Com– Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang akan kembali memanfaatkan aplikasi Sirekap, yang sebelumnya digunakan pada Pilkada 2024.
Selain itu, KPU Kabupaten Serang juga tidak akan melaksanakan quick count dalam proses rekapitulasi suara untuk PSU kali ini.
Demikian disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Serang Muhammad Asmawi saat dihubungi wartawan pada Kamis, 17 April 2025.
“Kita tidak mengadakan quick count karena memang tidak ada perintah untuk melakukan quick count,” ujar Asmawi.
Lebih lanjut, Asmawi mengonfirmasi bahwa KPU akan menggunakan aplikasi Sirekap untuk melakukan rekapitulasi untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam penghitungan suara.
Dalam hal teknis, aplikasi Sirekap akan dioperasikan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara.
“Untuk teknis penggunaan Sirekap pada Sabtu, 19 April 2025 nanti, sama seperti pada Pilkada 27 November lalu,” ungkapnya.
Asmawi menjelaskan bahwa petugas KPPS akan mengunggah C hasil pemungutan suara melalui aplikasi Sirekap mobile.
Meskipun aplikasi Sirekap digunakan, Asmawi mengingatkan bahwa aplikasi ini hanya berfungsi sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi suara.
“Fungsi Sirekap itu alat bantu rekapitulasi, kalau untuk melihat berapa progresnya ada di info pemilu,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa meskipun progres dapat dilihat secara online, ketepatan hasil pemilu tetap harus menunggu proses rekapitulasi yang berjenjang di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Dan mudah-mudahan kalau teman-teman KPPS-nya berhasil meng-upload seluruhnya 100 persen, mungkin 1 hari setelahnya bisa atau malam harinya bisa melihat progresnya di info pemilu,” pungkasnya. (Red/Dwi)