BantenBlitz.Com– Walikota Serang Budi Rustandi melalui Surat Edaran (SE) yang melarang sekolah untuk menyelenggarakan studi tour dan agenda wisuda.
“Menghindari beban orang tua yang sekarang posisi ekonominya lagi rendah kita kan baru tahap kejar-kejaran nih untuk meningkatkan ekonomi baik pusat, provinsi ataupun kota ataupun daerah lain. Nah, antisipasi agar tidak ada lagi wali murid diminta untuk bayar ini, bayar itu, ini sudah kita hilangkan,” ungkap Budi pada wartawan di SMPN 10 Kota Serang, Senin, 10 Maret 2025.
Politikus Gerindra tersebut menambahkan, bahwa surat edaran itu tidak sepenuhnya melarang sekolah agar tidak melakukan studi tour, wisuda dan agenda-agenda seremonial lainnya, melainkan masih diperbolehkan asal tidak keluar dari Provinsi Banten.
“Kalaupun mau mengadakan di dalam provinsi dan tanpa ada beban kepada orang tua. Baik itu studi tour, baik itu wisata, atau Wisuda gitu loh,” ucap Budi.
Selain tidak boleh keluar dari Provinsi Banten, Budi menuturkan, agar juga pihak sekolah tidak memungut uang apapun dari siswa ataupun wali murid.
“Yang penting tidak mengambil dari anak-anak atau dari wali murid, berarti sekolah harus menyiapkan anggarannya semua anggaran pribadi para guru dan jadi yang patungan gurunya sama kepala sekolah,” imbuhnya.
Selanjutnya Budi menegaskan, jika masih ada kepala sekolah yang membandel dengan memaksa untuk mengadakan dirinya tak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas.
“Jika masih ada yang membandel ya digantilah,” tegas Budi.
Ia menambahkan, ini dilakukan sebagai bentuk dukungan dari kebijakan yang dikeluarkan oleh presiden Prabowo Subianto dan terlebih soal sekolah negeri di Kota Serang yang mendapatkan sorotan.
“Ya, lalu Bapak Ibu semua tolong ke depannya sekolah kita ini sekolah khususnya negeri harus terlihat di masyarakat khususnya pemerintah pusat dan provinsi ini khususnya itu akan memantau ya Kota Serang karena kebetulan saya kader-kadernya beliau,” tutup Budi. (Red/Lathif)