BantenBlitz.com – Seorang pria berinisial RH (63) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban, seorang anak perempuan berusia 9 tahun, menjadi korban aksi bejat pelaku di rumah neneknya yang masih bertetangga dengan tersangka.
“Kita amankan hari Rabu, 18 Juni 2025 seorang pria berinisial RH yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di rumah nenek korban,” ungkap Kanit PPA Ipda Robert Sangkala, Selasa, 24 Juni 2025.
Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan cabul dilakukan sebanyak dua kali di rumah nenek korban saat situasi rumah sedang sepi. Modus yang digunakan pelaku adalah memberikan uang Rp5.000 kepada korban agar menutup mulut.
“Modusnya, tersangka memberikan uang Rp 5000 kepada korban agar tidak bilang pada siapapun,” jelasnya.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami trauma dan kerap menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
“Saat ini, korban mengalami trauma dan sering bercerita tentang perbuatan bejat itu kepada orang tuanya,” tambah Robert.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Red/Difeni)