Categories Hukum dan Kriminal

Minta Kejelasan Hukum dan Perlindungan, Masyarakat Pulau Sangiang Datangi Bupati Serang

BantenBlitz.com – Sengketa lahan yang telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade di Pulau Sangiang kembali mencuat ke permukaan, menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian bagi masyarakat yang tinggal di pulau tersebut.

Masyarakat Pulau Sangiang bersama Pena Masyarakat mendatangi Pendopo Bupati Serang guna menyampaikan aspirasi mereka terkait permasalahan tanah dan hak hidup yang selama ini terancam.

Direktur Pena Masyarakat, Mad Haer Effendy, dengan tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Serang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera memberikan kejelasan hukum dan perlindungan terhadap warga yang masih bertahan di pulau itu.

“Kami tinggal menunggu ketegasan dari Pemerintah Kabupaten dan Bupati. Kami juga meminta kepastian dari BPN agar permasalahan Pulau Sangiang bisa secepatnya terselesaikan,” ujarnya usai audiensi dengan Bupati Serang, Senin sore, 7 Juli 2025.

Pria yang akrab disapa Aeng ini mengatakan, masyarakat Pulau Sangiang telah menjalani kehidupan yang penuh tekanan selama lebih dari 30 tahun.

Menurut Aeng, masyarakat Pulau Sangiang tidak hanya menghadapi ancaman dari perusahaan yang beroperasi di sekitar pulau, tetapi juga mengalami kesulitan dalam menjalankan aktivitas pertanian akibat gangguan hama babi dan terbatasnya akses terhadap sumber daya alam.

Lebih dari itu, status Pulau Sangiang sebagai taman wisata alam menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan dan hak warga yang telah bermukim di sana selama bertahun-tahun.

“Secara penetapan, Pulau Sangiang itu taman wisata alam berarti ada kemungkinan Pulau Sangiang itu ingin dimanfaatkan untuk wisata yang pastinya. Cuma kan selain bicara pemanfaatan lahan, disitu kan ada manusia yang hidup yang juga harus diakomodir,” tegas Mad Haer.

Data Pena Masyarakat menunjukkan bahwa saat ini terdapat sekitar 21 kepala keluarga, atau sekitar 20–40 jiwa, yang masih menetap di Pulau Sangiang. Mereka mengeluhkan tekanan yang semakin meningkat, termasuk kekhawatiran terhadap potensi perpanjangan izin Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Pondok Kalimaya Putih (PKP).

Warga merasa terintimidasi dan tidak merasa aman, menuntut jaminan dari pemerintah bahwa tidak akan ada lagi intervensi terhadap keberadaan mereka.

Menanggapi kekhawatiran warga, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah berjanji untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa secara adil dan mengawal aspirasi masyarakat.

“Kami akan kawal pengaduan ini agar masyarakat yang sudah lama tinggal di Pulau Sangiang mendapatkan haknya untuk hidup layak di tempatnya sendiri,” katanya.

Selain itu, Zakiyah menambahkan bahwa pemerintah daerah meminta Kepala BPN untuk memediasi dialog antara warga dan perusahaan.

Tujuannya adalah mencari solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Ia juga menegaskan bahwa kewenangan perpanjangan izin HGB berada di tangan BPN, dan hingga saat ini, PT PKP belum mengajukan permohonan perpanjangan tersebut.

“Kami berharap, melalui proses mediasi ini, hak-hak warga Pulau Sangiang dapat dipulihkan, sambil tetap memanfaatkan pulau ini secara berkelanjutan untuk pariwisata,” pungkas Zakiyah. (Red/Dwi)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like