BantenBlitz.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor keuangan dan layanan publik melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Banten.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi sistem penggajian dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan, kerja sama ini diawali dengan pengalihan penggajian 486 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PPPK) tahun 2025 melalui Bank Banten.
“Satu bulan lalu kita sudah melakukan MoU dengan Bank Banten dan hari ini adalah tindak lanjutnya, yaitu perjanjian kerja sama dengan Bank Banten,” ujar Zakiyah kepada wartawan, Senin 15 September 2025.
Ia mengatakan, untuk di awal Pemkab Serang akan mengalihkan layanan penggajian PPPK di tahun 2025, kurang lebih ada 486 orang nanti penggajiannya melalui Bank Banten.
Lebih lanjut, Zakiyah menegaskan bahwa langkah tersebut tidak berhenti di sini. Pemkab Serang berencana menjalin kerja sama berkelanjutan dengan Bank Banten dalam berbagai sektor perbankan lainnya.
“Insyaallah, setahap demi setahap semoga kerja sama di awal ini memberikan dampak positif, bermanfaat bagi pegawai kami, dan tentu kami berharap Bank Banten bisa memberikan layanan jasa perbankan lainnya sehingga berdampak baik,” katanya.
Menurutnya, Bank Banten merupakan bank daerah yang dimiliki masyarakat Banten, dan kerja sama ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Ini juga komitmen kami sehingga perekonomian di daerah akan memberikan dampak dan manfaat yang besar,” tambah Zakiyah.
Ia juga memastikan bahwa dengan adanya kerja sama ini, proses penggajian pegawai PPPK akan berjalan tepat waktu, yang berdampak langsung pada kesejahteraan pegawai dan kelancaran layanan pemerintahan.
Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami menyambut positif kemitraan ini. Ia mengungkapkan bahwa kepercayaan Pemkab Serang menjadi langkah awal untuk memperluas sinergi dan kerja sama bisnis ke depannya.
“Kami yakin ke depan akan makin banyak sinergi dan kerja sama bisnis antara Bank Banten dan Pemerintah Kabupaten Serang,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah daerah lain seperti Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang sudah melakukan kerja sama serupa, dan diharapkan daerah lain akan mengikuti jejak tersebut.
Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin menegaskan, kerja sama ini bukan soal keuntungan atau kerugian, melainkan sebagai bentuk dukungan dan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat peran Bank Banten sebagai bank kebanggaan Banten.
“Ini sebagai bentuk komitmen pemda, sama-sama membesarkan Bank Banten sebagai bank kebanggaan Banten,” ungkapnya.
Dari sisi data, lanjut Sarudin, tercatat bahwa sebanyak 395 pegawai PPPK tahun 2023 telah dialihkan penggajiannya melalui Bank Banten, dengan nilai total sekitar Rp1,5 miliar per bulan.
Jika dihitung selama setahun, nilai pembayaran gaji ini mencapai Rp150 miliar. Sementara itu, penggajian pegawai PPPK yang diangkat pada tahun 2022 dan 2024 masih dalam proses pengalihan. (Red/Dwi)