BantenBlitz.com – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengambil langkah tegas dalam menangani kasus pencemaran radiasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, dengan melakukan pemindahan dan penanganan sumber radiasi yang terdeteksi mengandung cesium-137.
Kasus itu muncul setelah terungkapnya adanya udang beku milik PT Bahari Makmur Sejati (BMS) yang diduga tercemar radioaktif tersebut.
Pemindahan material tersebut melibatkan berbagai lembaga pemerintah seperti Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Gegana, untuk memastikan penanganan yang aman dan efektif.
Menteri LH Hanif Faisol Nuraoiq menegaskan bahwa pemerintah menaruh perhatian serius terhadap isu pencemaran radionuklida ini.
“Pemerintah memperhatikan dengan serius isu cemaran radionuklida dari Cesium 137,” ungkap Hanif kepada wartawan di depan PT Peter Metal Technology (PMT), Selasa 23 September 2025.
Lebih lanjut, Hanif menjelaskan bahwa Cesium 137 yang ditemukan merupakan hasil produksi dari reaktor nuklir. Sementara, menurutnya, tidak ada reaktor nuklir di Indonesia yang beroperasi sehingga kemungkinan besar sumbernya berasal dari luar negeri yang masuk ke Indonesia tanpa pengawasan yang memadai.
“Jadi Cesium 137 ini berdasarkan penjelasan para ahli, ini hanya diproduksi dari reaktor nuklir. Jadi tempat kita tidak ada reaktor nuklir, sehingga dimungkinkan ini berasal dari negara lain yang kemudian masuk ke Indonesia lepas kontrol, tidak terkontrol dengan serius,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tim khusus telah dibentuk untuk menangani situasi ini dan proses dekontaminasi mulai dilakukan hari ini.
“Kita mulai dengan dekontaminasi, dan nanti kita akan melakukan langkah-langkah lain secara bertahap,” kata Hanif.
Hanif mengatakan, lokasi penanganan radiasi ini pun dipilih dengan sangat hati-hati, mengingat pancaran radioaktif yang perlu dikontrol secara ketat.
“Kita lihat bersama-sama, tapi memang harus sangat jauh lokasinya karena ini pancaran radioaktifnya harus kita pertimbangkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Hanif, sumber radiasi yang telah dideteksi akan ditumpuk di tempat yang disebut PMT, sebagai tempat sementara sampai long term storage disusun.
“Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini secara menyeluruh dan memastikan lingkungan tetap aman bagi masyarakat,” imbuhnya.
Hanif juga menegaskan bahwa kegiatan penanganan ini dilakukan secara bertahap dan sistematis, dan akan selalu diinformasikan perkembangan berikutnya.
“Kami sangat prudent dan serius dalam menangani kasus ini,” tegasnya.
Dalam hal penanganan, kata Hanif, pemerintah mengacu pada pengalaman sebelumnya, seperti penanganan kasus di Batan Indah pada tahun 2019 yang melibatkan Gegana, BRIN, dan Bapeten.
“Kita pernah melakukan penanganan di Batan Indah, dan hari ini kita lakukan di Cikande agar semua bisa terselesaikan dengan baik,” pungkasnya. (Red/Dwi)