BantenBlitz.Com – Bawaslu Kabupaten Serang bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan dua kecamatan sebagai area yang diduga kuat terlibat dalam praktik pidana money politics (politik uang).
Penetapan tersebut merupakan puncak dari investigasi mendalam terhadap pelanggaran Pemilu yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 18 April 2025 lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid menjelaskan, penanganan pelanggaran itu berawal dari informasi yang diterima Bawaslu mengenai dugaan politik uang di enam kecamatan.
Keenam kecamatan yang diduga kuat menjadi area praktik pidana money politics tersebut meliputi Ciruas, Tunjungteja, Cikeusal, Cikande, Gunungsari, dan Kopo.
“Kami menerima informasi awal adanya dugaan praktik politik uang, dan langsung bergerak cepat melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat pada hari yang sama sebelum Pemungutan Suara Ulang dilaksanakan,” ujarnya sebagaimana rilis yang diterima BantenBlitz.Com pada Selasa, 6 Mei 2025.
Untuk mendalami informasi tersebut, lanjut Holid, tim penelusuran Bawaslu dan Gakkumdu melakukan investigasi intensif antara tanggal 22 hingga 24 April 2025, mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai sumber yang relevan dengan hasil klarifikasi awal.
Hasil penelusuran itu kemudian membawa Gakkumdu Kabupaten Serang pada kesimpulan bahwa empat kecamatan, yakni Ciruas, Cikeusal, Tunjungteja, dan Cikande, menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran.
Status kasus di keempat kecamatan ini ditingkatkan menjadi temuan pelanggaran setelah unsur formil dan materiil terpenuhi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 187A ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Tahap selanjutnya, Bawaslu dan Gakkumdu memanggil sejumlah saksi dan pihak terlapor dari keempat kecamatan yang statusnya telah dinaikkan tersebut.
Proses klarifikasi ini berlangsung dari tanggal 30 April hingga 2 Mei 2025. Meskipun dihadapkan pada kendala ketidakhadiran beberapa pihak yang dipanggil, Holid menegaskan bahwa proses penanganan kasus tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Meskipun ada beberapa pihak yang tidak hadir, proses penanganan tetap berjalan sesuai prosedur,” kata Holid.
Ia menerangkan, pada Sabtu, 3 Mei 2025, Gakkumdu menggelar kajian komprehensif atas temuan dan keterangan yang terkumpul.
Hasil kajian itu menyimpulkan bahwa dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Cikande dan Tunjungteja memiliki bukti yang cukup kuat untuk memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan.
“Kasus dari dua kecamatan ini kami limpahkan ke Kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum,” tuturnya.
Sementara itu, untuk dugaan yang terjadi di Kecamatan Ciruas dan Cikeusal, Bawaslu dan Gakkumdu memutuskan bahwa bukti yang ada belum cukup kuat untuk memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu. Oleh karena itu, penanganan kasus di kedua kecamatan tersebut dihentikan.
Holid menjelaskan bahwa tindakan awal di Kecamatan Ciruas dan Cikeusal merupakan bagian dari upaya pencegahan, namun kurangnya bukti yang memadai menyebabkan kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan ke ranah pidana.
“Proses di dua kecamatan itu kami hentikan karena merupakan bagian dari langkah pencegahan dan tidak cukup bukti,” pungkasnya. (Red/Dwi)
Caption: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi MY-BNC