BantenBlitz.Com– Pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat menjadi salah satu prioritas utama Pemkab Serang saat ini.
Demikian disampaikan langsung oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat Penggalian Aspirasi Masyarakat terkait Pungutan Liar Penerimaan Tenaga Kerja di Perusahaan di Wilayah Kabupaten Serang, Selasa, 10 Juni 2025, di Aula Desa Ciagel, Kecamatan Kibin.
“Kita ingin mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, terlebih di bidang ketenagakerjaan,” ujar Zakiyah.
Lebih lanjut, kata Zakiyah, Pemkab Serang berkomitmen untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang bebas dari praktik tercela seperti pungli.
Komitmen tersebut sesuai dengan visi misi Presiden Prabowo Subianto dan visi misi Pemkab Serang yang menempatkan keadilan dan pelayanan masyarakat sebagai fokus utama.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap isu pungli yang masih berlangsung dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
“Saya memahami betul betapa sulitnya mencari pekerjaan, apalagi di tengah persaingan yang semakin ketat. Ketika ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kesulitan ini dengan melakukan pungli itu sangat mencederai rasa keadilan kita,” tuturnya.
Zakiyah juga menegaskan bahwa praktik pungli tidak hanya merugikan masyarakat secara individu, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptakan citra negatif bagi investasi dalam negeri maupun luar negeri.
“Pemberantasan praktik percaloan atau pungli akan terus diupayakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah pengembangan aplikasi “Serang Bahagia” yang akan memudahkan masyarakat mengakses informasi lowongan pekerjaan secara transparan dan bebas dari praktik calo.
“Kami menginformasikan bahwa saat ini dalam tahap pengembangan aplikasi di Serang Bahagia. Nanti informasi mengenai lowongan kerja bisa diakses melalui aplikasi atau website Serang Bahagia,” jelas Ratu Zakiyah.
Selain itu, beberapa perusahaan di Kabupaten Serang telah bekerja sama dengan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Serang dalam pemberdayaan masyarakat, termasuk pemberian sertifikat kompetensi yang dapat menjadi poin dalam proses rekrutmen.
“Penerimaan tenaga kerja harus berdasarkan keadilan tanpa diskriminasi. Jika terjadi pelanggaran, akan dikenai sanksi dan apabila melibatkan calo di luar perusahaan, proses hukum akan dilanjutkan,” tegasnya.
Ia pun menerbitkan Instruksi Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2025 yang menegaskan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat dan menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari pungli.
Zakiyah juga mengingatkan bahwa pimpinan perusahaan dilarang membuka perekrutan melalui calo tenaga kerja. Pemkab Serang melalui Disnakertrans, kecamatan, dan desa diharapkan aktif memantau dan berkomitmen memberantas praktik pungli tersebut.
“Praktik culas ini bukan hanya menghilangkan kesempatan bekerja bagi masyarakat, tetapi juga sulit untuk diatasi jika tidak ada kerja sama dari semua pihak. Saya minta jajaran Pemkab Serang, kecamatan, kepala desa, dan aparat penegak hukum memantau pergerakan praktik calo yang terjadi di Kabupaten Serang,” pungkasnya. (Red/ Dwi)