BantenBlitz.com – Aktivis nelayan dari Kabupaten Serang, Kholid Miqdar, kembali menyuarakan keprihatinannya terkait ketimpangan tata kelola wilayah di sepanjang pesisir Banten Utara.
Ia mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten untuk mempertanyakan perkembangan tindak lanjut laporan-laporan masyarakat yang selama ini mereka ajukan, mulai dari kasus pagar laut, pengurukan sungai, hingga dugaan penyerobotan lahan.
“Kami ingin tahu sampai sejauh mana penyelesaian laporan yang kami ajukan. Ternyata masih bersifat inisiatif, belum tercatat secara resmi dalam registrasi laporan,” kata Kholid kepada wartawan pada Senin, 7 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa sebagai pengawas pelayanan publik, Ombudsman seharusnya mampu mengambil langkah nyata jika menemukan indikasi mala-administrasi di lapangan.
“Ketika lurah, ATR/BPN, atau kepolisian tidak menjalankan tugas sesuai aturan, Ombudsman harus bertindak,” tegasnya.
Kholid juga menyoroti salah satu kasus yang dianggapnya janggal, yakni terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk lahan di atas wilayah laut, yang sebelumnya pernah menyentuh nama-nama seperti Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin.
“Ini kan aneh. SHM keluar, tapi tidak ada tanahnya karena berada di atas laut. Ini harus dikoreksi,” ujarnya.
Ia menduga adanya pencatutan nama warga untuk kepentingan penerbitan girik yang kemudian diproses menjadi warkah dan masuk ke sistem pertanahan.
“Saya menduga kuat ini bagian dari rangkaian mala-administrasi,” tegasnya.
Kholid meminta agar para lurah yang wilayahnya berada di bibir pantai, yang berjumlah sekitar 22 orang, segera dilakukan investigasi.
“Minimal dipertanyakan. Lurah itu pelayan publik, bukan calo,” tuturnya.
Ia mengaku tidak akan berhenti mengawal persoalan ini dan berencana membawa laporan tersebut ke Komisi II DPR.
“Dari Teluknaga sampai ke Kabupaten Serang, semua wilayah pesisir harus dikaji. Kalau tidak ada tindakan, buat apa gitu,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Banten, Zainal Muttaqin, menyatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti sebagian besar aduan dari masyarakat pesisir utara.
“Terkait pagar laut, kami sudah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan. Kami minta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menuntaskan pembongkaran pagar laut, dan itu sudah dilakukan,” ujarnya.
Zainal menjelaskan bahwa pembongkaran pagar laut di Desa Kohod memerlukan alat berat karena struktur pemasangan pagar dilakukan dengan alat berat juga.
Sementara, pagar di lokasi lain relatif lebih mudah dicabut, dan pihak DKP bahkan harus meminjam alat dari Dinas PUPR karena keterbatasan peralatan mereka.
Selain itu, Zainal mengabarkan perkembangan terkait pengurukan Kali Malang di Desa Muncung dan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, Ombudsman telah memfasilitasi berbagai pihak hingga akhirnya pengurukan sungai tersebut diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Kami minta pihak penguruk melakukan pemulihan atau normalisasi, dan itu sudah dilaksanakan,” katanya.
Meskipun demikian, Ombudsman tidak menutup kemungkinan untuk melanjutkan investigasi terhadap laporan-laporan baru atau lanjutan.
“Kami terbuka terhadap komunikasi lanjutan dengan masyarakat. Kalau memang masih ada persoalan, akan kami tindak sesuai kewenangan,” tutup Zainal. (Red/Dwi)