Categories Hukum dan Kriminal

4 Orang Pengedar dan Pengguna Narkoba Ditangkap Polres Pandeglang

BantenBlitz.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap empat orang warga Panimbang dan Labuan terkait penyebaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Pandeglang, hal tersebut diungkap dalam Press Release yang digelar di halaman Mapolres Pandeglang.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan transaksi Narkoba di wilayahnya, keempat tersangka berinisial SA (24), MA (27), MR (23), dan DTN (27) ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Labuan dan Panimbang.

Kapolres Pandeglang, AKBP Dyno Indra Setyadi mengungkapkan dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti Narkotika berjenis sabu dan tembakau sintetis.

“Barang bukti yang kami amankan total 65 gram sabu yang telah dipecah jadi paket kecil dan yang belum dipecah, serta 11 paket tembakau sintetis, juga timbangan digital,” ungkapnya dalam Press Release pada Senin, 11 Agustus 2025.

Dyno menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka, mereka telah beroperasi selama tiga bulan terakhir, memasarkan narkoba di wilayah Kabupaten Pandeglang dan sekitarnya.

Polisi masih mendalami jaringan pemasok barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan sindikat lintas kota.

” Tembakau sintetis dijual seharga 50 ribu per satu klip plastik bening, sementara untuk sabu dijual seharga 300 hingga 500 ribu per paket dengan berat kisaran 0,3 hingga 0,5 gram,” jelasnya.

Modus untuk pemasaran sabu pelaku dengan menyimpan di titik-titik yang telah ditentukan tanpa bertemu antara penjual dan pembeli, sementara untuk penjualan tembakau sintetis dijual melalui online. Hal tersebut dilakukan untuk mengelabui petugas kepolisian.

Lebih lanjut, Dyno mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Pandeglang untuk segera melaporkan jika menemukan gelagat mencurigakan di wilayahnya, karena untuk pemberantasan narkoba dibutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat.

“Kami imbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak,” pintunya.

Kini para pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun sampai 20 tahun.

Sementara salah seorang pelaku, SA mengaku baru tiga kali melakukan transaksi Narkoba. Dengan upah pertitik sebesar 50 ribu rupiah dan sehari bisa mencapai sepuluh titik.

“Keuntungan baru dapet 2,5 juta rupiah, uangnya buat kehidupan sehari-hari,” pungkasnya. (Red/Guntur)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like