BantenBlitz.com – Polres Serang mengungkap jaringan kejahatan yang menggunakan modus ATM macet untuk melakukan penipuan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Serang dan Kota Serang.
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Condro Sasongko menjelaskan, para pelaku menggunakan metode yang sudah dikenal publik sebagai modus klasik.
Mereka berpura-pura membantu korban yang mengaku kartu ATM-nya tersangkut di mesin ATM, dengan tujuan menimbulkan rasa simpati dan kepercayaan dari korban.
“Modus yang digunakan para pelaku terbilang klasik. Mereka berpura-pura menolong korban yang kartu ATM-nya tersangkut di mesin ATM,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolsek Cikande, Rabu, 24 September 2025.
Namun, lanjut Condro, di balik kedok tersebut para pelaku melakukan aksi kejahatan dengan menyedot uang dari rekening korban secara diam-diam saat korban lengah.
Kejadian ini biasanya berlangsung saat korban sedang memperbaiki kartu ATM atau sedang mengatur transaksi di mesin. Korban yang menjadi sasaran mereka mengalami kerugian yang cukup besar, bahkan mencapai puluhan juta rupiah.
“Ini ada salah satu korban, dia rugi Rp25 juta di ATM-nya,” kata Condro.
Ia juga menjelaskan, dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka utama, semuanya warga Lampung.
Mereka diduga merupakan bagian dari sindikat kejahatan yang telah beroperasi secara terorganisiasi.
Selain ketiga tersangka yang sudah diamankan, polisi juga tengah mendalami tiga orang lainnya yang diduga memiliki peran dalam jaringan ini. Mereka ditangkap di lokasi yang sama dan diduga merupakan bagian dari kelompok kejahatan yang lebih besar.
Menurut Condro, sindikat ini sudah melakukan aksi kejahatan di setidaknya 51 lokasi berbeda di berbagai kota, termasuk Karawaci, Bogor, Serpong, Jakarta, Tangerang, Serang, Kabupaten Serang, dan Cilegon.
Kejahatan ini tidak hanya menyebabkan kerugian materil bagi korban, tetapi juga digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu. Barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan termasuk alat pengisap sabu atau bong, yang memperkuat dugaan bahwa hasil kejahatan digunakan untuk keperluan narkotika.
Condro menegaskan bahwa para pelaku memanfaatkan situasi di lapangan dengan berpura-pura menolong korban yang kartu ATM-nya tersangkut, namun sebenarnya mereka sedang melakukan aksi pencurian secara diam-diam.
“Intinya, mereka memanfaatkan kelengahan korban dengan berpura-pura menolong korban yang seolah ATM-nya macet atau tertelan,” jelasnya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penelusuran terkait kemungkinan adanya tersangka lain serta kaitan jaringan ini dengan lokasi kejahatan di kota-kota lain. Penyelidikan ini dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan dan mencegah para pelaku kembali beraksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Red/Dwi)