BantenBlitz.Com – Dalam perkembangan terbaru terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan resmi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Putusan ini disampaikan dalam sidang akhir yang membahas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Senin, 24 Februari 2025.
Keputusan ini tentunya menjadi sorotan publik dan menuntut langkah-langkah konkret dari berbagai pihak, terutama dalam hal pengawasan pelaksanaan PSU.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang Furqon menegaskan komitmennya untuk mengawasi pelaksanaan PSU dengan maksimal.
Dalam pernyataannya, ia menyebutkan, Bawaslu akan melakukan pengawasan putusan tersebut sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Hal ini menunjukkan keseriusan Bawaslu dalam memastikan proses demokrasi berjalan dengan fair dan transparan. Furqon juga menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan akan lebih ketat di setiap tahapan yang ada.
“Komitmen Bawaslu akan lebih ekstra, dan akan melakukan pengawasan di setiap tahapanya,” ungkapnya. Hal ini menjadi penting untuk menghindari potensi pelanggaran yang dapat merugikan proses pemilihan dan hasil yang diharapkan.
Saat ini Bawaslu Kabupaten Serang sedang menunggu instruksi dari Bawaslu RI terkait rekrutmen penyelenggara adhoc, seperti pengawas kecamatan (Panwascam) dan pengawas kelurahan desa (PKD), yang sebelumnya telah dibubarkan.
Furqon berharap agar semua pihak dapat menghormati keputusan MK dan menjalankan proses PSU dengan baik.
“Semoga semua bisa menghormati putusan MK, dan berjalan dengan lancar dalam pelaksanaan PSU, serta Kabupaten Serang kondusif,” tuturnya.
Dalam konteks hukum, ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka yang akan dihukum karena pelanggaran pemilu, Furqon menjawab tegas bahwa tidak ada.
“Sesuai dengan pembahasan bersama teman-teman Gakkumdu tidak ada,” tandasnya. Ini menandakan bahwa fokus saat ini adalah pada pelaksanaan PSU yang adil dan tidak terpengaruh oleh isu-isu hukum yang mungkin timbul sebelumnya.
Dengan keputusan MK untuk melakukan PSU, diharapkan masyarakat Kabupaten Serang dapat berpartisipasi secara aktif dan memberikan suara mereka dengan penuh rasa tanggung jawab.
Pengawasan yang ketat dari Bawaslu diharapkan dapat menjamin keadilan dan integritas pemilihan, sehingga hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan pilihan rakyat. (Red/Dwi)