Categories Hukum dan Kriminal

10 Pelaku Penambangan Emas Ilegal Ditangkap

BantenBlitz.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten baru-baru ini berhasil menangkap pelaku penambangan emas ilegal di dua kecamatan, yaitu Cibeber dan Cilograng, Kabupaten Lebak.

Penangkapan sepuluh pelaku penambangan emas ilegal ini dilakukan dalam upaya untuk memberantas praktik penambangan tanpa izin yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa penambangan ilegal ini berlangsung di beberapa desa, yaitu Desa Girimukti di Kecamatan Cilograng, serta Desa Citorek, Neglasari, Kujangjaya, dan Cibeber di Kecamatan Cibeber.

“Sepuluh orang pelaku berhasil diamankan, mereka menjual emas hasilnya dengan harga Rp800 ribu hingga Rp1 juta per gram kepada pengepul illegal,” ungkap Suyudi Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Jumat, 7 Februari 2025, di aula serbaguna Polda Banten.

Lebih lanjut, kata Suyudi, menurut pengakuan para pelaku, mereka telah beroperasi selama enam bulan hingga satu tahun.

“Perlu 3 hari pelaku memproses batuan yang mengandung emas sampai berbentuk emas murni dengan menggunakan bahan kimia seperti zinc karbon, sianida, dan merkuri,” ungkapnya.

Penggunaan bahan kimia berbahaya ini sangat mencemari lingkungan dan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem.

Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 161.

Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten telah menetapkan sepuluh pelaku sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas tanpa izin (PETI).

Penangkapan ini, menurutnya, dilakukan karena aktivitas penambangan ilegal telah meresahkan masyarakat dan berpotensi menyebabkan bencana alam.

“Tim juga akan melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pelaku pemasok bahan-bahan kimia berbahaya yang diracik oleh mereka, dan mengejar para penampung atau penadah,” ujanya.

Lebih lanjut, Suyudi menyoroti bahwa penambangan ilegal ini dilakukan di kawasan hutan lindung, yang semakin memperburuk kerusakan lingkungan.

“Jadi dugaannya ada, mereka bermain di kawasan hutan lindung. Dugaannya, tapi nanti kita akan dalami lebih dalam lagi,” tambahnya.

Untuk memastikan seberapa parah kerusakan yang ditimbulkan, pihak kepolisian akan menggandeng ahli dalam bidang lingkungan. (Red/Guntur)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like