Categories Hukum dan Kriminal

Terlilit Utang, Wanita di Serang Dihamili Dukun Cabul

BantenBlitz.Com – Terjadi sebuah kasus yang mengejutkan warga Desa Mongpok, Kecamatan Cikuesal, Kabupaten Serang, seorang dukun berinisial OW (34) telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Serang.

Penangkapan tersebut dilakukan lantaran praktik medis yang diduga tidak etis dan melanggar hukum, termasuk dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh OW.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Serang Iptu Iwan Rudini memberikan konfirmasi mengenai penangkapan ini.

“Sudah (ada laporan), sudah ditahan sekitar semingguan,” ungkap Iwan melalui pesan WhatsApp kepada para wartawan pada Senin, 17 Maret 2025.

Menurut Iwan, kasus tersebut bermula ketika korban yang berinisial DSA (31) menghadapi masalah utang. Dengan harapan dapat menyelesaikan masalahnya, DSA dibawa oleh orang tuanya untuk menemui OW.

“Sama dukun ini dia (korban) suruh terapi zikir segala macam. Kata si dukunnya, ini harus tiap malam, akhirnya diarahkan untuk menginap di sana, di rumah si dukunnya,” jelasnya.

Setelah tinggal di rumah OW, DSA mengungkapkan permasalahannya. Namun alih-alih mendapatkan bantuan yang semestinya, ia justru diminta untuk melakukan ritual berhubungan badan.

“Korban menolak, ‘apa enggak ada metode lain? Selain berhubungan badan?’ Kemudian kata pelaku, ‘Kalau enggak mau, enggak apa-apa, nanti kalau ada risiko apa-apa ke kamu dan keluarga kamu, saya enggak tanggung jawab begitu,’” terang Iwan menjelaskan keadaan tertekan yang dialami korban.

Saat terdesak, dan karena situasi utangnya yang mendesak, DSA akhirnya setuju untuk berhubungan badan dengan OW.

“Sudah berulang kali (disetubuhi), seminggu sekali selama dia tinggal di situ. Tinggal di situ kan hampir 7 bulan,” tambahnya.

Menurut penjelasan Iwan, ini terjadi dari Februari hingga November 2024, di mana OW telah berkali-kali menyetubuhi korban.

Kasus tersebut terendus ketika istri OW mulai mencurigai hubungan suaminya dengan DSA yang kini sudah hamil.

“Karena korban ketahuan sama istri pelaku, istri pelaku curiga dengan kelakuan suaminya dan si korban posisinya sudah hamil, akhirnya korban pulang, di situlah dia akhirnya melaporkan ke Polres Serang,” ujarnya.

Proses penangkapan terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, dua bulan setelah laporan resmi dibuat pada 6 Januari 2025.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik dukun tersebut, seperti boneka jelangkung yang dilapisi kain kafan dan keris, yang semuanya dipajang di ruangan khusus di rumah OW untuk membujuk korban percaya akan kemampuannya.

“Sekarang pelaku sudah ditahan dan ada di Rutan Polres Serang,” tutup IPTU Iwan.

Atas perbuatannya, OW dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Red/Guntur)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like