Categories Daerah

Pemkot Serang Bersikap Tegas Bagi Perusahaan Yang Telat Beri THR

BatenBlitz.Com– Pemerintah Kota Serang tidak akan segan-segan untuk bersikap tegas bagi perusahaan yang telat membayar tunjangan hari raya (THR), sikap tegas yang dimaksud berupa pemutusan izin usaha dengan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Banten.

Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia mengatakan, pemberian THR dapat dimulai sejak H-15 hari raya Idulfitri, apabila perusahaan melakukan pelanggaran dengan terus mengulur waktu tersebut, pihaknya akan langsung melayangkan surat peringatan.

“Kalau misalnya tidak sesuai, tentu kami akan surati, dan tegur. Kalau masih membandel, mungkin izinnya dicabut. Kami juga akan koordinasi dengan Disnaker Provinsi. Karena pemberian THR itu minimal seminggu sebelum lebaran,” tuturnya, Senin, 17 Maret 2025.

Lebih lanjut, Agis menuturkan jika pihaknya sekarang sedang melakukan koordinasi dengan Disnaker Provinsi Banten guna menginventarisir beberapa perusahaan yang berpotensi melanggar.

“Kami dengan Dinas Ketenagakerkaan Provinsi Banten sedang menginventarisir perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan aturan,” ucapnya.

Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Moch Poppy Nopriadi menambahkan, mengenai ketentuan pemberian THR sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni diberikan kepada para pekerja maksimal tujuh hari sebelum lebaran.

“Untuk mengantisipasi itu kami mengadakan monitoring ke perusahaan-perusahaan. Termasuk membuka posko pengaduan THR, jika sekiranya terdapat masalah. Seperti ada pekerja yang tidak mendapatkan haknya, nanti kami tindak lanjuti,” ungkapnya.

Terakhir, Poppy mengatakan jika hingga saat ini pihaknya belum menerima aduan berkaitan dengan keterlambatan pembayaran THR untuk para pekerja di Kota Serang.

“Sejak tahun lalu tidak ada masalah. Kalau ada, kami akan panggil dan memediasi supaya haknya diberikan, dan kalau tidak putus (Selesai) kami bisa laporkan ke tingkat provinsi,” tutupnya. (Red/Lathif)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like