BantenBlitz.Com – Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Banten Bahrul Ulum menyampaikan apresiasi terhadap amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kabupaten Serang tahun 2024.
Dalam pandangannya, putusan atas Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut merupakan sebuah kemenangan bagi keadilan dan demokrasi di Indonesia.
“Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa. Laa haula wa laa quwwata illa billah. Tidak ada daya upaya, kecuali dari pertolongan Allah SWT,” ujar Bahrul, menandakan rasa syukur atas keputusan MK dalam rilis yang diterima BagusNews.Co pada Senin, 24 Februari 2025.
Bahrul Ulum berbicara atas nama partai pengusung dan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriyatna. Ia menekankan pentingnya keputusan ini sebagai bentuk keadilan dalam sistem demokrasi.
“Atas nama Parpol pengusung dan tim pemenangan dan pasangan calon nomor urut 1, kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada MK yang telah memberikan keadilan dalam demokrasi bangsa kita dengan putusan terkait Pilkada Kabupaten Serang,” jelasnya.
Menurutnya, putusan tersebut harus diterima sebagai bentuk pertolongan Allah Swt dan tegaknya hukum di Indonesia.
Lebih lanjut, Bahrul menilai bahwa putusan MK menunjukkan bahwa demokrasi dan konstitusi di Indonesia masih berfungsi dengan baik dalam menciptakan keadilan.
“Menurut kami, putusan MK ini menandakan bahwa demokrasi dan konstitusi masih berjalan seirama dalam menciptakan keadilan,” ungkapnya.
Keadilan tersebut, menurutnya, mampu menangkap fakta bahwa ada penyalahgunaan wewenang, jabatan, dan mampu menggerakkan secara masif oknum-oknum para kepala desa dalam memenangkan calon kepala daerah.
Bahrul juga menyoroti adanya bukti dan fakta hukum yang menunjukkan keterlibatan Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, suami dari calon Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah, dalam tindakan kecurangan.
“Perlu menjadi catatan bersama, dalam putusan MK terdapat bukti dan fakta hukum bahwa tindakan, perbuatan, dan aktivitas Menteri Desa PDT Yandri Susanto sangat berkaitan erat dengan fakta kecurangan di Pilkada Kabupaten Serang,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran yang masif, khususnya yang berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan calon nomor urut 2, menjadi dasar putusan MK.
“Berkaitan dengan putusan MK, juga terdapat pelanggaran yang masif, terutama pelanggaran tindak pidana Pemilu sesuai Pasal 71 Ayat 1 yang pada intinya, terdapat penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan calon nomor urut 2,” jelasnya.
Bahrul berharap agar Pilkada Kabupaten Serang ke depan berlangsung dengan lebih demokratis, tanpa intimidasi dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Tidak terdapat penyalahgunaan jabatan dan kewenangan Yandri Susanto sebagai Menteri Desa PDT, serta tidak ada lagi upaya masif untuk menggerakkan kepala desa untuk pencalonan istrinya,” pungkasnya. (Red/Dwi)