BantenBlitz.Com – Penyalahgunaan narkoba, yang merupakan obat-obatan terlarang, telah menjadi masalah serius di masyarakat.
Dampak buruknya tidak hanya merugikan kesehatan individu, tetapi juga berperan sebagai pemicu berbagai tindak kejahatan.
Dalam upaya mengatasi permasalahan ini, Polda Banten berhasil menangkap 97 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Januari 2025.
Demikian diungkapkan Kapolda Banten Irjen Sayudi Ario Seto dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin, 10 Februari 2025, di aula serbaguna Polda Banten.
“Dari 97 orang tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 231,85 gram sabu, 93,22 gram ganja, 219,32 gram tembakau sintetis, 107 butir psikotropika, dan 17.450 butir obat-obatan keras,” jelas Sayudi.
Penangkapan ini meliputi 71 kasus yang mencakup baik pengedar maupun pengguna narkoba.
Lebih lanjut, Kapolda Sayudi menjelaskan bahwa para tersangka terjerat pada Pasal 111, 112, 113, dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan 436 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menurunkan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
“Saat ini, narkoba tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga menjadi pemicu beberapa tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten,” tambah Sayudi.
Ia menjelaskan bahwa beberapa jenis kriminalitas, seperti pencurian dengan kekerasan (curas) dan tawuran antar pelajar, sering kali dilakukan setelah para pelaku menggunakan narkoba.
“Beberapa tindak kriminal yang ditangani wilayah hukum Polda Banten, seperti curas dan tawuran antar pelajar, sebelum melakukan aksinya mereka menggunakan narkoba dulu,” ucapnya.
Dalam upaya pencegahan, Suyudi mengimbau masyarakat untuk tidak pernah mencoba narkoba.
Ia juga meminta masyarakat untuk aktif melapor kepada pihak kepolisian jika melihat peredaran narkoba atau aktivitas penggunaan narkoba di sekitar mereka.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak pernah mencoba narkoba dan jika melihat peredaran narkoba atau melihat orang yang menggunakan narkoba untuk segera melapor ke kepolisian terdekat,” kata Suyudi.
Tindakan tegas dari kepolisian diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba serta mendorong kolaborasi antara masyarakat dan pihak berwajib dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. (Red/Guntur)