Pulang Ziarah, Wanita Binuang Kabupaten Serang Nyaris Diperkosa

Selasa, 11 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IS tersangka percobaan pemerkosaan wanita di Serang, Banten | Dok. Guntur-BBC

IS tersangka percobaan pemerkosaan wanita di Serang, Banten | Dok. Guntur-BBC

BantenBlitz.Com – Seorang wanita berinisial SM berusia 34 tahun asal Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten, mengalami pengalaman mengerikan saat pulang dari ziarah.

Insiden ini terjadi pada 6 Februari 2025, saat korban pulang dari berziarah di daerah Kresek, Kabupaten Tangerang. Kejadian berlangsung di Jalan Kampung Salawe, Kecamatan Binuang, sekitar pukul 20.30 WIB.

Kanit PPA Polres Serang Iptu Patria Nararya Vinutama mengonfirmasi peristiwa tragis ini saat dihubungi pada Selasa, 11 Februari 2025.

Menurutnya, pelaku berinisial IS, seorang pria berusia 27 tahun yang berasal dari Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, telah mengikuti korban secara sengaja.

“Korban itu sengaja diikuti pelaku saat pulang ziarah sekitar pukul 20.30 WIB di area persawahan daerah Kampung Salawe,” ujarnya.

Patria menjelaskan bahwa ketika korban bertemu pelaku di jalan, IS berbalik dan mengikuti SM. Dalam tindakan yang sangat mengejutkan, pelaku memukulnya hingga terjatuh ke area persawahan dan melakukan tindakan pelecehan seksual dengan meraba bagian payudara korban.

“Korban papasan sama pelaku di jalan, terus pelaku putar balik ngikutin kemudian korban dipukul hingga tersungkur ke area persawahan dan dipegang area payudaranya,” sambungnya.

Setelah insiden tersebut, pelaku IS ditangkap dan saat pemeriksaan, ia mengakui bahwa dirinya dalam keadaan mabuk saat melakukan tindakan tersebut.

“Saat diperiksa, pelaku sudah mengakui bahwa saat kejadian dalam keadaan mabuk karena habis minum ciu,” ungkap Patria.

Ia menegaskan bahwa meskipun pelaku tidak berhasil memperkosa korban, tindakannya sudah tergolong dalam tindak pidana kekerasan seksual.

IS kini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6 Huruf C Nomor 12 Tahun 2022. (Red/Guntur)

Berita Terkait

Ahmad Yamin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang Melalui Mekanisme PAW
20 Kandidat Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Serang Jalani Tes Wawancara Mendalam
Proyek Cikapek Telan Rp12,1 Miliar, Wisata Lama di Lebak Malah Terbengkalai
Tegas! Wali Kota Serang Minta Bukti Riil Dampak Makan Bergizi Gratis bagi Balita
Kecamatan Kasemen Jadi Wilayah dengan Kasus Stunting Terbanyak di Kota Serang
Walikota Serang Budi Rustandi Ajak PDIP Bersinergi Kawal Pembangunan Daerah
Wali Kota Serang Apresiasi Dukungan Buruh Genjot Investasi Padat Karya
Target Efisiensi 2027, Pemkot Serang Berupaya Turunkan Belanja Pegawai dari 40 ke 30 Persen

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 10:33

Ahmad Yamin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang Melalui Mekanisme PAW

Rabu, 15 April 2026 - 10:18

20 Kandidat Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Serang Jalani Tes Wawancara Mendalam

Rabu, 15 April 2026 - 10:07

Proyek Cikapek Telan Rp12,1 Miliar, Wisata Lama di Lebak Malah Terbengkalai

Selasa, 14 April 2026 - 14:28

Tegas! Wali Kota Serang Minta Bukti Riil Dampak Makan Bergizi Gratis bagi Balita

Selasa, 14 April 2026 - 09:37

Kecamatan Kasemen Jadi Wilayah dengan Kasus Stunting Terbanyak di Kota Serang

Berita Terbaru