Pulang Ziarah, Wanita Binuang Kabupaten Serang Nyaris Diperkosa

Selasa, 11 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IS tersangka percobaan pemerkosaan wanita di Serang, Banten | Dok. Guntur-BBC

IS tersangka percobaan pemerkosaan wanita di Serang, Banten | Dok. Guntur-BBC

BantenBlitz.Com – Seorang wanita berinisial SM berusia 34 tahun asal Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten, mengalami pengalaman mengerikan saat pulang dari ziarah.

Insiden ini terjadi pada 6 Februari 2025, saat korban pulang dari berziarah di daerah Kresek, Kabupaten Tangerang. Kejadian berlangsung di Jalan Kampung Salawe, Kecamatan Binuang, sekitar pukul 20.30 WIB.

Kanit PPA Polres Serang Iptu Patria Nararya Vinutama mengonfirmasi peristiwa tragis ini saat dihubungi pada Selasa, 11 Februari 2025.

Menurutnya, pelaku berinisial IS, seorang pria berusia 27 tahun yang berasal dari Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, telah mengikuti korban secara sengaja.

“Korban itu sengaja diikuti pelaku saat pulang ziarah sekitar pukul 20.30 WIB di area persawahan daerah Kampung Salawe,” ujarnya.

Patria menjelaskan bahwa ketika korban bertemu pelaku di jalan, IS berbalik dan mengikuti SM. Dalam tindakan yang sangat mengejutkan, pelaku memukulnya hingga terjatuh ke area persawahan dan melakukan tindakan pelecehan seksual dengan meraba bagian payudara korban.

“Korban papasan sama pelaku di jalan, terus pelaku putar balik ngikutin kemudian korban dipukul hingga tersungkur ke area persawahan dan dipegang area payudaranya,” sambungnya.

Setelah insiden tersebut, pelaku IS ditangkap dan saat pemeriksaan, ia mengakui bahwa dirinya dalam keadaan mabuk saat melakukan tindakan tersebut.

“Saat diperiksa, pelaku sudah mengakui bahwa saat kejadian dalam keadaan mabuk karena habis minum ciu,” ungkap Patria.

Ia menegaskan bahwa meskipun pelaku tidak berhasil memperkosa korban, tindakannya sudah tergolong dalam tindak pidana kekerasan seksual.

IS kini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6 Huruf C Nomor 12 Tahun 2022. (Red/Guntur)

Berita Terkait

Pemkot Tangsel Luncurkan Tangsel One dan Helita, Layanan Publik Kini Berbasis AI
Usai Ikrar Setia NKRI, 19 Eks Napi Terorisme di Pandeglang Ikuti Pelatihan Teknisi AC
Serang Mengaji Catat Lonjakan Signifikan, Distribusi Al-Qur’an Tanpa Dana APBD
1.300 Peserta Hadiri Halalbihalal Jaringan Komunikasi Sosial Jakarta
Hadiri Harlah ke-80 Muslimat NU, Khofifah Paparkan Program Penguatan Ekonomi Kader
Harlah ke-80 Muslimat NU Banten Meriah, Tokoh Nasional dan Ribuan Kader Hadir
Wabup Serang Ancam Tutup SPPG Tak Bersertifikat, Target 100 Persen pada 2026
BGN Skors 20 SPPG di Banten, Mayoritas Berada di Pandeglang dan Lebak

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:00

Pemkot Tangsel Luncurkan Tangsel One dan Helita, Layanan Publik Kini Berbasis AI

Kamis, 30 April 2026 - 15:29

Usai Ikrar Setia NKRI, 19 Eks Napi Terorisme di Pandeglang Ikuti Pelatihan Teknisi AC

Rabu, 29 April 2026 - 16:26

Serang Mengaji Catat Lonjakan Signifikan, Distribusi Al-Qur’an Tanpa Dana APBD

Sabtu, 25 April 2026 - 16:28

Hadiri Harlah ke-80 Muslimat NU, Khofifah Paparkan Program Penguatan Ekonomi Kader

Sabtu, 25 April 2026 - 16:16

Harlah ke-80 Muslimat NU Banten Meriah, Tokoh Nasional dan Ribuan Kader Hadir

Berita Terbaru