Categories Hukum dan Kriminal

Polres Serang Ungkap Jaringan Curanmor dan Pengutilan, 10 Pelaku Diamankan

BantenBlitz.Com – Dalam operasi yang dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Serang dan Polsek jajaran, sebanyak sepuluh pelaku tindak kejahatan berhasil diamankan.

Dari jumlah tersebut, enam di antaranya adalah pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), satu orang berperan sebagai penadah, dan tiga lainnya adalah spesialis pengutil di minimarket.

“Dalam sepekan di bulan Januari ini, Satreskrim Polres Serang dan Polsek jajaran telah berhasil menangkap 10 pelaku tindak kejahatan, di antaranya curanmor, penadah, dan pengutil,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 12 Februari 2025.

Dari enam tersangka pencurian motor, terdapat nama-nama seperti SA, warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang; AG, warga Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak; dan BA, warga Kecamatan Angsana, Kabupaten Lebak.

Condro menjelaskan bahwa para tersangka ini merupakan spesialis pencurian motor yang diincar, sedangkan satu orang penadah ditangkap oleh Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Ciruas.

“Sasaran dari para pelaku kejahatan ini adalah motor yang diparkir. Modus operandi mereka adalah membongkar lubang kunci motor menggunakan letter T,” jelas Condro lebih lanjut.

Dalam hal ini, tersangka AB diketahui sebagai penadah yang membeli motor hasil curian dari pelaku curanmor yang beroperasi di wilayah hukum Polres Serang dan Polresta Serang Kota.

“Dari pemeriksaan, tersangka AB mengakui membeli motor dari para pelaku kejahatan seharga Rp3 juta hingga Rp4 juta, tergantung jenis dan kondisi motor. Oleh tersangka AB, motor hasil curian kemudian dikirim ke Lampung untuk dijual kembali dengan harga Rp6 juta hingga Rp7 juta,” jelasnya.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yaitu YO, CS, dan AD, terlibat dalam kasus pengutilan di minimarket.

Mereka merupakan warga Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, dan diringkus oleh personel Unit Reskrim Polsek Kragilan saat melakukan aksinya di mini market Sentul, Kecamatan Kragilan.

“Modus operandi para pelaku adalah masuk ke dalam minimarket dengan berpura-pura belanja. Satu pelaku mempengaruhi pelayan, sementara pelaku lainnya mengutil barang-barang seperti kosmetik, peralatan mandi, serta parfum,” kata Kapolres.

Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menegaskan kepada masyarakat bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor.

“Kepada masyarakat, saya tegaskan jangan membeli motor hasil kejahatan. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas. Aksi pencurian motor tidak bisa diberantas jika masyarakat masih membeli motor hasil kejahatan,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan tidak terlibat dalam aksi kejahatan, serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar agar tetap aman. (Red/Guntur)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like