Polres Serang Ungkap Jaringan Curanmor dan Pengutilan, 10 Pelaku Diamankan

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Serang beserta jajaran saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres pada Rabu, 12 Februari 2025 | Dok. Guntur-BBC

Kapolres Serang beserta jajaran saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres pada Rabu, 12 Februari 2025 | Dok. Guntur-BBC

BantenBlitz.Com – Dalam operasi yang dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Serang dan Polsek jajaran, sebanyak sepuluh pelaku tindak kejahatan berhasil diamankan.

Dari jumlah tersebut, enam di antaranya adalah pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), satu orang berperan sebagai penadah, dan tiga lainnya adalah spesialis pengutil di minimarket.

“Dalam sepekan di bulan Januari ini, Satreskrim Polres Serang dan Polsek jajaran telah berhasil menangkap 10 pelaku tindak kejahatan, di antaranya curanmor, penadah, dan pengutil,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 12 Februari 2025.

Dari enam tersangka pencurian motor, terdapat nama-nama seperti SA, warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang; AG, warga Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak; dan BA, warga Kecamatan Angsana, Kabupaten Lebak.

Condro menjelaskan bahwa para tersangka ini merupakan spesialis pencurian motor yang diincar, sedangkan satu orang penadah ditangkap oleh Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Ciruas.

“Sasaran dari para pelaku kejahatan ini adalah motor yang diparkir. Modus operandi mereka adalah membongkar lubang kunci motor menggunakan letter T,” jelas Condro lebih lanjut.

Dalam hal ini, tersangka AB diketahui sebagai penadah yang membeli motor hasil curian dari pelaku curanmor yang beroperasi di wilayah hukum Polres Serang dan Polresta Serang Kota.

“Dari pemeriksaan, tersangka AB mengakui membeli motor dari para pelaku kejahatan seharga Rp3 juta hingga Rp4 juta, tergantung jenis dan kondisi motor. Oleh tersangka AB, motor hasil curian kemudian dikirim ke Lampung untuk dijual kembali dengan harga Rp6 juta hingga Rp7 juta,” jelasnya.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yaitu YO, CS, dan AD, terlibat dalam kasus pengutilan di minimarket.

Mereka merupakan warga Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, dan diringkus oleh personel Unit Reskrim Polsek Kragilan saat melakukan aksinya di mini market Sentul, Kecamatan Kragilan.

“Modus operandi para pelaku adalah masuk ke dalam minimarket dengan berpura-pura belanja. Satu pelaku mempengaruhi pelayan, sementara pelaku lainnya mengutil barang-barang seperti kosmetik, peralatan mandi, serta parfum,” kata Kapolres.

Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menegaskan kepada masyarakat bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor.

“Kepada masyarakat, saya tegaskan jangan membeli motor hasil kejahatan. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas. Aksi pencurian motor tidak bisa diberantas jika masyarakat masih membeli motor hasil kejahatan,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan tidak terlibat dalam aksi kejahatan, serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar agar tetap aman. (Red/Guntur)

Berita Terkait

Dalam Dua Bulan, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap 35 Kasus, 54 Tersangka Diringkus
Kasus Kekerasan Seksual di Pandeglang Kian Mengkhawatirkan, 110 Kasus Terjadi Sepanjang 2025
Hindari Razia, Pria di Pandeglang Ditangkap Satlantas, Bawa Ratusan Pil Haram
Polres Pandeglang Ungkap Kasus Pembobolan Minimarket, 7 Pelaku Ditangkap
Target Terlampaui, Kunjungan Wisatawan Pandeglang Naik Signifikan
Kantor Kelurahan Pondok Jaya Tangsel Dibobol Maling, Ruang Kerja Rusak dan Berantakan
Modus Loloskan Taruna Akpol, “Abah Jempol” Diciduk Polda Banten
Realisasi Pajak Kota Serang Stabil, PPJ Sumbang Hampir Rp58 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:55

Dalam Dua Bulan, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap 35 Kasus, 54 Tersangka Diringkus

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:31

Kasus Kekerasan Seksual di Pandeglang Kian Mengkhawatirkan, 110 Kasus Terjadi Sepanjang 2025

Senin, 2 Februari 2026 - 14:13

Hindari Razia, Pria di Pandeglang Ditangkap Satlantas, Bawa Ratusan Pil Haram

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:03

Polres Pandeglang Ungkap Kasus Pembobolan Minimarket, 7 Pelaku Ditangkap

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:20

Target Terlampaui, Kunjungan Wisatawan Pandeglang Naik Signifikan

Berita Terbaru