Bantenblitz.com – Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pesepeda lanjut usia di KM 11 Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Minggu, 7 Juni 2026.
Korban berinisial H berusia 71 tahun meninggal dunia usai terlibat kecelakaan lalu lintas dan sempat dievakuasi ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan penanganan medis. Melalui penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas, pelaku tabrak lari akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras petugas dalam mengumpulkan keterangan saksi serta sejumlah alat bukti di lokasi kejadian.
“Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap peristiwa itu,” ujarnya pada Jumat, 12 Juni 2026. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi mengidentifikasi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Pada Kamis malam, 11 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial AD, berusia 21 tahun, warga Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Bandung. Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita satu unit kendaraan roda enam jenis fuso dengan nomor polisi D 8319 GL.
Menurut Indra, AD diduga sebagai pengemudi atau sopir kendaraan fuso yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Sementara, kendaraan fuso yang diamankan polisi merupakan alat utama yang menghubungkan pelaku dengan insiden tersebut. (Red/Wi)












