Bantenblitz.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram hasil pengungkapan kasus peredaran di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan campuran cairan tertentu hingga larut, setelah sebelumnya melalui uji laboratorium. Selanjutnya, hasil pemusnahan dibuang ke saluran air.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Banten, Kombes Pol. Kra Dinnar Widargo menyampaikan bahwa sabu didapati dari salah satu penumpang pesawat yang sedang transit di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta).
”Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan sudah lama menjadi target operasi kami. Terindikasi adanya pergerakan narkotika jenis sabu yang akan masuk ke wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya,” ungkapnya Dinnar melalui keterangan resminya di gedung BNN Banten, Kota Serang, Rabu, 22 April 2026.
Berdasarkan hasil pengembangan informasi, tim mengetahui bahwa pelaku bergerak dari Bandara Silangit, Sumatera Utara, menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan akhir Kendari.
Tepat pada Kamis, 25 Maret 2026 sekitar pukul 12.15 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap seorang penumpang pesawat Citilink QG642 di ruang tunggu Terminal 1C.
”Pelaku berinisial MZ (37), warga Kabupaten Pidie, Aceh. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper dan barang bawaannya, petugas menemukan 6 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu,” jelas Dinnar.
”Barang tersebut disembunyikan dengan cara dimasukkan ke dalam lipatan celana panjang jeans berbagai merk yang dibawanya,” sambungnya.
Total barang bukti yang berhasil diamankan memiliki berat tepat 2.000,525 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.998,055 gram telah dimusnahkan sesuai prosedur, sementara sisanya disisihkan untuk kebutuhan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Meskipun yang tertangkap saat ini berstatus sebagai kurir atau pesuruh, Dinnar menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk memutus mata rantai jaringan besar yang menghubungkan wilayah Medan, Jakarta, hingga Kendari.
Hingga saat ini, pihak BNN masih mengejar satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial Ruben yang diduga kuat sebagai otak atau orang yang menyuruh pelaku melakukan pengiriman.
Karena jumlah barang bukti melebihi 1 kilogram, pelaku dijerat dengan pasal yang sangat berat dengan ancaman maksimal hukuman mati.
”Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, serta aturan turunan lainnya,” tegasnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata pelaksanaan Rencana Pengamanan Eksekusi (RPE) dalam penindakan jaringan narkoba lewat jalur udara. Ke depannya, BNN Banten berkomitmen memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah.
”Kami akan melakukan koordinasi lebih ketat dengan menempatkan personel di bandara, bekerja sama dengan Bea Cukai, AVSEC, dan instansi terkait lainnya. Kami membentuk pos pengawasan agar setiap pergerakan mencurigakan dapat langsung ditindak tegas,” pungkasnya. (Red/ Roy)












