Bantenblitz.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pembobolan minimarket dengan menangkap tujuh orang tersangka yang beraksi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Pandeglang. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Pandeglang, Kamis, 29 Januari 2025.
Kapolres Pandeglang AKBP Dyno Indra Setiadi mengungkapkan penangkapan ini bermula dari laporan toko yang menjadi korban pembobolan, diantara tiga minimarket modern yang berada di wilayah Hukum Polres Pandeglang.
Berdasarkan pengembangan Tujuh orang tersangka salah satu tersangka juga merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor, dan berhasil mengamankan barang bukti empat unit kendaraan roda dua.
“Jadi berdasarkan pengembangan, salah seorang tersangka juga merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor, dan ditangannya kami berhasil mengamankan empat unit sepeda motor,” jelasnya.
Barang bukti pembobolan minimarket market ini diantaranya adalah puluhan rokok berbagai merek. Selain Rokok para tersangka juga menargetkan kosmetik dan perlengkapan bayi, barang barang ini dianggap lebih mudah untuk mereka jual kembali.
“Barang bukti ini rokok, dan mereka juga mencuri kosmetik dan perlengkapan bayi, ” Katanya.
“Ya karena dianggap lebih mudah dijual kembali,” sambungnya.
Tujuh tersangka yang berhasil diamankan diantaranya berinial SK, SM, DD, UD, YY, AD dan RS. Untuk tersangka DD juga merupakan tersangka kasus pencarian kendaraan bermotor.
Kini mereka harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan dijerat pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. (Red/Guntur)












