Modus Penipuan Polisi Gadungan, Enam Pelaku Diamankan Polresta Tangerang

Kamis, 25 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat konferensi pers l Dok. Istimewa

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat konferensi pers l Dok. Istimewa

BantenBlitz.Com – Polresta Tangerang menangkap enam pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi, setelah mereka melakukan aksi di beberapa wilayah dan merugikan korban hingga jutaan rupiah.

Penangkapan ini bermula dari laporan seorang pria berinisial DP ke Polsek Rajeg yang menyebut dirinya menjadi korban aksi pemerasan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota polisi.

“Laporan itu kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah pada Kamis, 25 Juni 2026.

Indra menjelaskan, dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka utama, JR (39) dan MT (39), di kediaman mereka di wilayah Tigaraksa.

Mereka diduga terlibat dalam pemerasan di sebuah minimarket di Desa Sukamanah, Rajeg, pada Rabu, 3 Juni 2026. Dalam kasus tersebut, para tersangka mengaku sebagai anggota polisi dan memaksa korban, DP, untuk menyerahkan kartu ATM beserta PIN-nya. Uang sebesar Rp7,9 juta kemudian diambil dari rekening korban.

“Korban lalu diturunkan di jalan. Motor dan kartu ATM korban dikembalikan,” tutur Indra. Kejadian ini menambah daftar panjang tindakan pemerasan yang dilakukan para tersangka, yang sebelumnya juga diduga melakukan aksi serupa di Pasar Kemis pada Rabu, 20 Mei 2026. Saat itu para tersangka yang mengaku sebagai anggota polisi, mendatangi rumah seorang pria berinisial MH. Para pelaku langsung memegang tangan korban dan masuk ke dalam rumah, lalu mengambil beberapa bungkus rokok.

“Korban lalu dibawa menggunakan mobil dengan posisi tangan diikat dan mata dilakban,” ujar Indra.

Selain itu, para tersangka juga mengambil uang Rp5,3 juta dari saku celana korban dan merampas ponsel korban.

Dalam aksi tersebut, korban juga dipaksa mencari pinjaman dan hanya memperoleh Rp2 juta dari keponakannya. Para tersangka juga merampas ponsel dan menuduh korban menjual rokok ilegal. Mereka meminta uang damai sebesar Rp80 juta, tetapi karena tidak mampu, nominal tersebut diturunkan menjadi Rp40 juta.

Saat melintas di sekitar Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, korban diturunkan lalu dipesankan taksi online. Sementara ponsel korban dikembalikan kepada korban.

Polisi terus melakukan pengembangan dan memburu tersangka lainnya. Berdasarkan pemeriksaan, sejumlah tersangka sebelumnya juga pernah melakukan tindakan serupa dan saat ini sedang dalam pengejaran aparat. Pada Jumat, 19 Juni 2026, polisi menangkap empat tersangka lain di wilayah Rajeg dan Sindang Jaya, serta masih memburu tersangka DPO yang diduga terlibat.

Indra pun mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota polisi tanpa menunjukkan identitas resmi dan surat tugas.

“Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Indra menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat,” katanya. (Red/Dwi)

Berita Terkait

Polresta Tangerang Ciduk Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Pesepeda Lansia di Cikupa
Kasus Tukang Cilok Tewas di Cikupa Terungkap, Dua Tersangka Dibekuk
Cegah Perundungan, Pemkot Tangsel Minta Satgas Sekolah Tak Sekadar Formalitas
BNN Banten Musnahkan 2 Kg Sabu Hasil Pengungkapan di Bandara Soetta
11 Murid Dicabuli Guru Silatnya, Satu di Antaranya Hamil dan Dipaksa Aborsi
Dalam Dua Bulan, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap 35 Kasus, 54 Tersangka Diringkus
Kasus Kekerasan Seksual di Pandeglang Kian Mengkhawatirkan, 110 Kasus Terjadi Sepanjang 2025

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42

Polresta Tangerang Ciduk Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:09

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Pesepeda Lansia di Cikupa

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:54

Kasus Tukang Cilok Tewas di Cikupa Terungkap, Dua Tersangka Dibekuk

Rabu, 29 April 2026 - 16:37

Cegah Perundungan, Pemkot Tangsel Minta Satgas Sekolah Tak Sekadar Formalitas

Rabu, 22 April 2026 - 15:41

BNN Banten Musnahkan 2 Kg Sabu Hasil Pengungkapan di Bandara Soetta

Berita Terbaru

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat  menghadiri konferensi pers di Mapolresta Tangerang l Dok. Istimewa

Hukum dan Kriminal

Polresta Tangerang Ciduk Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Kamis, 25 Jun 2026 - 18:42