Kebijakan ASN Kerja 3 Hari, Pemkot Serang: Itu Baru Untuk Kementerian

Jumat, 14 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono, saat diwawancarai wartawan, pada Jumat, 14 februari 2025 | Dok. Lathif

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono, saat diwawancarai wartawan, pada Jumat, 14 februari 2025 | Dok. Lathif

BantenBlitz.Com– Baru-baru ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan kebijakan Work Form Anywhere (WFA) atau ASN dapat bekerja dikantor selama tiga hari dan dua hari sisanya bisa berkerja diluar kantor, baik rumah ataupun tempat lain.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono mengatakan jika arahan itu hanya berlaku untuk Kementerian dan lembaga ditingkatkan pemerintah pusat, sedangkan untuk di pemerintah daerah belum ada arahan atau keputusan resmi.

“Arahan dari BKN saat ini hanya berlaku di kementerian dan lembaga di pusat saja, untuk saat ini di daerah khususnya Kota Serang, kami masi menunggu arahan dari pusat apakah daerah juga wajib menerapkan kebijakan ini atau ngga,” ucap Karsono, Jum’at, 14 Februari 2025.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudah Arifin menjelaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan yang dikeluarkan semata-mata adalah untuk mewujudkan birokrasi yang lebih modern dan efisien.

Selanjutnya, Karsono menyampaikan bahwa tidak semua ASN dapat menikmati skema WFA ini, yang mesti diperhatikan jenis pekerjaan apa saja yang memungkinkan bisa dilakukan di mana saja atau dengan pola WFA.

“Kalo nanti kebijakan ini diterapkan di daerah, tentu tidak semua ASN bisa untuk WFA, ada beberapa jenis pekerjaan yang memang diharuskan untuk di kantor, kita harus melihat apakah bisa atau tidak dikerjakan secara remote, secara jarak jauh,” tuturnya.

Sementara itu, Pj Walikota Serang Nanang Saefudin, menyampaikan jika sampai saat ini wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan kajian di Pemkot Serang.

“Untuk wacana tersebut masih dalam pembahasan dan kita juga menunggu instruksi dari pusat apakah diterapkan atau tidak untuk di daerah,” tuturnya.

Masih kata Nanang, Walikota dan Wakil Walikota terpilihlah yang nanti akan membahas dan memutuskan perihal kebijakan ini.

“Ini masi dalam pembahasan, kemungkinan nanti walikota dan wakil walikota terpilih nanti yang akan membuat kebijakan,” pungkasnya. (Red/Lathif)

Berita Terkait

Peningkatan Transformasi Digital Pendidikan, Adde Rosi Buka Sosialisasi SIBI di Lebak
Disparbud Pandeglang Sabet Penghargaan dan Pengakuan Intelektual dari Kemenkumham
Perayaan HUT Ke-48 Tradisi Ruwat Laut di Carita Diwarnai Pendangkalan Dermaga
DPRD Banten dan Pemkot Tangsel Bahas Isu Pendidikan hingga Pengendalian Banjir
Pemkot Tangsel Gelar Sertifikasi K3 untuk Aparatur Kelurahan dan Kecamatan
Benyamin Sebut Kolaborasi dan Kesadaran Masyarakat Jadi Kunci Tangsel Capai Nol Kematian DBD
Peringati Tahun Baru Islam, BenyaminTekankan Pentingnya Kualitas Sumber Daya Manusia
DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Perda Ekonomi Kreatif dan Pembangunan Permukiman

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:03

Peningkatan Transformasi Digital Pendidikan, Adde Rosi Buka Sosialisasi SIBI di Lebak

Senin, 29 Juni 2026 - 09:21

Disparbud Pandeglang Sabet Penghargaan dan Pengakuan Intelektual dari Kemenkumham

Senin, 29 Juni 2026 - 06:49

Perayaan HUT Ke-48 Tradisi Ruwat Laut di Carita Diwarnai Pendangkalan Dermaga

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:55

DPRD Banten dan Pemkot Tangsel Bahas Isu Pendidikan hingga Pengendalian Banjir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:40

Pemkot Tangsel Gelar Sertifikasi K3 untuk Aparatur Kelurahan dan Kecamatan

Berita Terbaru