Categories Daerah

MK Perintahkan PSU di Kabupaten Serang, Ini Kata KPU

BantenBlitz.Com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan keputusan penting yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kabupaten Serang tahun 2024.

Keputusan ini menjadi lanjutan dari proses pemilihan yang sebelumnya berlangsung, dan MK menetapkan bahwa PSU harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari setelah putusan dibacakan.

Dalam pelaksanaan PSU, Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan tetap menjadi acuan utama.

Terkait putusan MK, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Serang Ichsan Mahfuz, menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan arahan dari KPU RI.

“Kita masih belum dapat arahan dari KPU RI. Jadi untuk menindaklanjuti PSU ini seperti apa mekanismenya akan dirapatkan esok hari,” papar Ichsan saat ditemui pada Senin, 24 Februari 2025.

Mengenai persiapan untuk PSU, Ichsan menegaskan bahwa persiapan tidak akan jauh berbeda dari pilkada serentak yang diadakan tahun lalu.

“Persiapan pastinya yaitu surat suara juga, kemungkinan akan dirapatkan lagi bersama teman-teman komisioner yang kini tengah berkoordinasi dengan KPU RI,” ungkapnya.

Terkait dengan badan ad hoc, Ichsan menjelaskan bahwa keputusan untuk merekrut kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tergantung pada instruksi KPU RI, mengingat status mereka telah diberhentikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ichsan mengakui bahwa keputusan PSU ini menjadi tantangan besar bagi KPU Kabupaten Serang, terutama dalam menjaga partisipasi pemilih.

“Ini dilematis, satu sisi kita menjalankan undang-undang sebagai ketaan konstitusi, sedang di sisi lain kita terbebankan target partisipasi masyarakat yang sudah terlewatkan,” jelasnya.

Untuk meningkatkan partisipasi pemilih, Ichsan menekankan pentingnya strategi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, karena secara hipotesis, ada kemungkinan bahwa partisipasi pemilih akan terpengaruh oleh keputusan ini.

Meski demikian, KPU Kabupaten Serang tetap optimis dan siap menjalankan putusan PSU, berharap agar prosesnya berlangsung dengan baik dan partisipasi pemilih tetap terjaga.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Serang, M. Nasehudin, memberikan tanggapan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pusat.

“Putusan kan baru hari ini, sambil menunggu putusan resminya kita akan koordinasi dan konsultasi. Sebab semuanya menunggu arahan KPU RI dan KPU Provinsi Banten, kita semua masih di ruang sidang MK,” ujarnya melalui pesan singkat. (Red/Guntur)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like