Walikota Serang Tegaskan Tak Ada Lagi Titip-menitip Dalam SPMB 2025/2026

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Serang Budi Rustandi saat memberikan keterangan kepada awak media, pada Selasa, 25 Maret 2025. | Dok. Lathif

Walikota Serang Budi Rustandi saat memberikan keterangan kepada awak media, pada Selasa, 25 Maret 2025. | Dok. Lathif

BantenBlitz.Com– Pemkot Serang mulai memperketat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026 di Kota Serang. Hal ini diungkapkan pada rapat expose SPMB di ruang rapat Walikota Serang.

Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, ini dilakukan agar nama sekolah negeri tetap terjaga dan itu sudah menjadi arahannya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang.

“Makanya kita mengarahkan kepada dinas tidak boleh ada titipan dan lain-lain gitu agar ini terjaga marwahnya sebagai sekolah di Kota Serang ini bisa lebih baik dari yang kemarin,” ucap Budi, Selasa, 25 Maret 2025.

Selanjutnya, Budi menjelaskan jika Pemkot Serang sedang menyusun formula yang terbaik agar siswa titipan tidak terjadi lagi di Kota Serang.

“Itu lagi didiskusikan dibuat formulanya agar tidak menjadi salah paham, agar marwah kepala sekolah juga terjaga dan saya sudah tegaskan ke mereka semua dari kepala dinas dari Kabid dan seluruh kepala sekolah yang ada Kota Serang dilarang titip menitip,” jelas Budi.

Selain itu, Budi berkomitmen untuk memberikan penyertaan antara sekolah negeri yang menjadi naungan Pemkot Serang dan juga sekolah swasta dengan menggratiskan seragam bagi siswa sekolah swasta.

“Kita akan bekerja sama dengan swasta agar mereka juga harus ikut gratis karena akan diberikan seragam gratis agar haknya sama biar ada keadilan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Tb, Suherman mengatakan tidak ada perubahan nomenklatur dalam SPMB 2025 di kota Serang.

“Jadi sistemnya menggunakan empat sistem, diantaranya: sistem domisili, prestasi, afirmasi, satu lagi mutasi,’ ungkap Suherman.

Dalam mengantisipasi siswa titipan, Suherman menerangkan, jika nanti akan ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Walikota Serang.

“Jadi semua sekolah itu nanti ada surat edarannya dari pak Walikota, dilarang menerima titipan apapun, jadi kalau ada yang mau nitip diperlihatkan surat dari Pak Walikota dan berlaku untuk siapapun, walaupun anggota dewan, APH dan sebagainya dan sebagainya,” tegas Suherman.

Terakhir, Suherman menuturkan pihaknya sudah menyiapkan sanksi jika ada kepala sekolah ataupun pihak sekolah yang memutuskan siswa titipan.

“Iya, status yang seperti itu diberikan tindakan tentunya sanksi. Nanti kami laporkan ke BKPSDM ada sanksi ringan, sanksi sedang, sanksi berat,” jelasnya. (Red/Lathif)

Berita Terkait

Cegah Perundungan Lewat Literasi Emosional, Mahasiswa Untirta Edukasi Siswa Roudhatul Hikmah Cikande
Peningkatan Transformasi Digital Pendidikan, Adde Rosi Buka Sosialisasi SIBI di Lebak
Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta Per Siswa di 94 SMP Swasta Tahun Ajaran 2026/2027
Bupati Tangerang Dorong Santri Lanjutkan Pendidikan ke Perguruan Tinggi
Lulus Cum Laude, Ida Rosida Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Cikande dan Kramatwatu Kembali Dominasi O2SN-FLS3N Kabupaten Serang 2026
Wujudkan Tri Dharma, Dosen FH Unpam Serang Gelar PKM di MA Darul Irfan
Warna-warni Budaya di Fashion Show Halal Bihalal KAHFI BBC Motivator School

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:00

Cegah Perundungan Lewat Literasi Emosional, Mahasiswa Untirta Edukasi Siswa Roudhatul Hikmah Cikande

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:03

Peningkatan Transformasi Digital Pendidikan, Adde Rosi Buka Sosialisasi SIBI di Lebak

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:55

Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta Per Siswa di 94 SMP Swasta Tahun Ajaran 2026/2027

Senin, 22 Juni 2026 - 09:03

Bupati Tangerang Dorong Santri Lanjutkan Pendidikan ke Perguruan Tinggi

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:12

Lulus Cum Laude, Ida Rosida Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN

Berita Terbaru