KPU Sosialisasikan Tahapan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Serang

Jumat, 28 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi MY-BNC

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi MY-BNC

BantenBlitz.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah melaksanakan sosialisasi tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, liaison officer (LO) dari pasangan calon bupati dan wakil bupati, perwakilan dari Kesbangpol dan Satpol PP Kabupaten Serang, serta aparat penegak hukum (APH).

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemaparan mengenai persiapan PSU.

“Isi sosialisasinya menyampaikan tahapan-tahapan yang sudah dibuat. Artinya, walaupun sudah dibuat sudah lama, tapi tetap harus dibahas dan dijelaskan,” ujar Naseh, sapaan akrabnya, setelah acara sosialisasi di kantornya pada Kamis sore, 27 Maret 2025.

Dalam kesempatan itu, Naseh juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai regulasi dan pengaturan teknis yang akan diterapkan dalam PSU yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 19 April 2025.

“Baik PKPU maupun petunjuk teknisnya sama dengan yang digunakan pada 27 November,” jelasnya.

Menanggapi pelaksanaan PSU, Naseh menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam daftar pemilih yang akan mencoblos pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Andika-Nanang dan Zakiyah-Najib.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan di amar putusannya, di antaranya tentang penegasan pemilih. Pemilih itu adalah orang yang memilih pada 27 November 2024, orang yang sama, tidak boleh berubah,” terangnya.

Naseh juga menegaskan bahwa tidak akan ada penambahan pemilih atau pemutakhiran data pemilih dalam PSU mendatang. Hal itu lantaran PSU tidak melibatkan rangkaian pemutakhiran data.

“Kalau memutakhirkan, membarukan, berarti menambahkan, tapi dia hanya melakukan pencermatan. Secara jumlah tidak berubah, tapi secara konten bisa saja berubah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Naseh menjelaskan bahwa meskipun jumlah pemilih akan tetap sama, ada kemungkinan perubahan dalam konten data pemilih.

“Isinya bisa saja berubah, misalnya ada yang meninggal maka untuk memastikannya, di antaranya dicoret atau ditandai di kolom keterangannya,” tutupnya.

Sosialisasi ini menjadi langkah penting bagi KPU Kabupaten Serang untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memahami prosedur dan regulasi yang berlaku, sehingga pelaksanaan PSU dapat berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ada. (Red/Dwi)

Berita Terkait

Pemkot Tangsel Luncurkan Tangsel One dan Helita, Layanan Publik Kini Berbasis AI
Usai Ikrar Setia NKRI, 19 Eks Napi Terorisme di Pandeglang Ikuti Pelatihan Teknisi AC
Serang Mengaji Catat Lonjakan Signifikan, Distribusi Al-Qur’an Tanpa Dana APBD
1.300 Peserta Hadiri Halalbihalal Jaringan Komunikasi Sosial Jakarta
Hadiri Harlah ke-80 Muslimat NU, Khofifah Paparkan Program Penguatan Ekonomi Kader
Harlah ke-80 Muslimat NU Banten Meriah, Tokoh Nasional dan Ribuan Kader Hadir
Wabup Serang Ancam Tutup SPPG Tak Bersertifikat, Target 100 Persen pada 2026
BGN Skors 20 SPPG di Banten, Mayoritas Berada di Pandeglang dan Lebak

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:00

Pemkot Tangsel Luncurkan Tangsel One dan Helita, Layanan Publik Kini Berbasis AI

Kamis, 30 April 2026 - 15:29

Usai Ikrar Setia NKRI, 19 Eks Napi Terorisme di Pandeglang Ikuti Pelatihan Teknisi AC

Rabu, 29 April 2026 - 16:26

Serang Mengaji Catat Lonjakan Signifikan, Distribusi Al-Qur’an Tanpa Dana APBD

Sabtu, 25 April 2026 - 16:28

Hadiri Harlah ke-80 Muslimat NU, Khofifah Paparkan Program Penguatan Ekonomi Kader

Sabtu, 25 April 2026 - 16:16

Harlah ke-80 Muslimat NU Banten Meriah, Tokoh Nasional dan Ribuan Kader Hadir

Berita Terbaru