KPU Siapkan Rekapitulasi Suara PSU Pilkada Kabupaten Serang

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat koordinasi persiapan rekapitulasi hasil perhitungan suara (tungsura) tingkat kabupaten di salah satu hotel di Waringinkurung Kabupaten Serang l Dok. Dwi MY-BNC

Rapat koordinasi persiapan rekapitulasi hasil perhitungan suara (tungsura) tingkat kabupaten di salah satu hotel di Waringinkurung Kabupaten Serang l Dok. Dwi MY-BNC

BantenBlitz.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melaksanakan rapat koordinasi persiapan rekapitulasi hasil perhitungan suara (tungsura) tingkat kabupaten.

Rapat tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari putusan yang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024.

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin menyampaikan hal itu di hadapan para peserta rapat yang berlangsung di sebuah hotel di Waringinkurung, Kabupaten Serang.

Naseh, sapaan akrab Nasehudin, menekankan pentingnya memaksimalkan setiap tahapan hingga mencapai tahap final, terutama dalam hal rekapitulasi hasil suara di tingkat Kabupaten Serang.

“Dari rekap di tingkat Kabupaten Serang, nanti jika tidak ada sengketa, kita laksanakan tahapan pengusulan peresmian pelantikan Bupati terpilih,” ujar Nasehudin dalam sambutannya pada Rabu, 23 April 2025.

Nasehudin menggarisbawahi perlunya persiapan yang matang untuk pelaksanaan rekapitulasi, mengingat pihaknya telah menerima beberapa catatan dari monitoring oleh komisioner KPU, Bawaslu, dan keamanan di tingkat daerah dan provinsi terkait dengan rekapitulasi data pemilih.

“Kemarin penulisan dan penuangan daftar pemilih masih ada yang salah catatan, salah jumlah yang tidak sesuai dengan SK pemilih yang ada di Kabupaten Serang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, tujuan dari rapat koordinasi ini adalah untuk menyamakan pemahaman mengenai tata cara prosedur rekapitulasi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.

Ia berharap agar semua peserta, terutama para petugas dari masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dapat memahami dan melaksanakan seluruh tahapan rekapitulasi dengan tepat.

“Kita lihat di Pasal 25 sampai 39 berkaitan dengan persiapan dan pelaksanaan. Teman-teman semua diharapkan, mudah-mudahan secara data permulaan yang sudah direkap secara manual sudah selesai,” ungkap Nasehudin.

Ia juga mengingatkan pentingnya memahami teknis pelaksanaan rekapitulasi, terutama dalam menghadapi kejadian-kejadian khusus yang mungkin terjadi.

“Jadi jangan sampai yang membaca tentang kejadian khusus, orang yang membacakan tidak paham tentang tata cara pelaksanaan,” pungkas Nasehudin. (Red/Dwi)

Berita Terkait

Pemkot Tangsel Luncurkan Tangsel One dan Helita, Layanan Publik Kini Berbasis AI
Usai Ikrar Setia NKRI, 19 Eks Napi Terorisme di Pandeglang Ikuti Pelatihan Teknisi AC
Serang Mengaji Catat Lonjakan Signifikan, Distribusi Al-Qur’an Tanpa Dana APBD
1.300 Peserta Hadiri Halalbihalal Jaringan Komunikasi Sosial Jakarta
Hadiri Harlah ke-80 Muslimat NU, Khofifah Paparkan Program Penguatan Ekonomi Kader
Harlah ke-80 Muslimat NU Banten Meriah, Tokoh Nasional dan Ribuan Kader Hadir
Wabup Serang Ancam Tutup SPPG Tak Bersertifikat, Target 100 Persen pada 2026
BGN Skors 20 SPPG di Banten, Mayoritas Berada di Pandeglang dan Lebak

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:00

Pemkot Tangsel Luncurkan Tangsel One dan Helita, Layanan Publik Kini Berbasis AI

Kamis, 30 April 2026 - 15:29

Usai Ikrar Setia NKRI, 19 Eks Napi Terorisme di Pandeglang Ikuti Pelatihan Teknisi AC

Rabu, 29 April 2026 - 16:26

Serang Mengaji Catat Lonjakan Signifikan, Distribusi Al-Qur’an Tanpa Dana APBD

Sabtu, 25 April 2026 - 16:28

Hadiri Harlah ke-80 Muslimat NU, Khofifah Paparkan Program Penguatan Ekonomi Kader

Sabtu, 25 April 2026 - 16:16

Harlah ke-80 Muslimat NU Banten Meriah, Tokoh Nasional dan Ribuan Kader Hadir

Berita Terbaru