Baku Jaga Indonesia

Refleksi Hari Kebangkitan Nasional 2025

Oleh : Samsidik

Hari ini, Selasa, 20 Mei 2025, Bangsa Indonesia memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), momen penting dalam sejarah perjuangan bangsa menuju kemerdekaan.

Pada tahun 1948, Presiden Soekarno menetapkan 20 Mei sebagai Hari Kebangkitan Nasional untuk memperingati 40 tahun berdirinya Boedi Utomo. Penetapan resmi dilakukan melalui Keputusan Presiden No. 316 Tahun 1959.

Tahun 2025 menjadi peringatan ke-117 sejak lahirnya organisasi Boedi Utomo pada tahun 1908, yang menjadi tonggak awal gerakan nasional terorganisir di Indonesia.

Boedi Utomo hadir dari keresahan terhadap penderitaan masyarakat akibat penjajahan dan bertujuan mencerdaskan bangsa melalui pendidikan.

Bela Negara

Pada masa penjajahan, bela negara bisa berarti melindungi dan merebut kekuasaan untuk memperoleh kemerdekaan. Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan melindungi negara dan bagaimana makna bela negara yang sesungguhnya

Bela negara bisa diartikan sebagai konsep yang telah disusun oleh undang-undang dan para petinggi negara mengenai sikap patriotisme individu, kelompok dan seluruh komponen dari sebuah negara.

Sikap ini juga merujuk pada pertahanan eksistensi negara itu sendiri. Masyarakat suatu negara mutlak memerlukan perlindungan dan keamanan. Keduanya merupakan hak dan kewajiban negara yang ingin memberikan rasa aman kepada warga negaranya.

Namun keamanan dan kenyamanan bergantung pada masyarakat itu sendiri. Sebab, jika setiap warga negara memahami pentingnya pertahanan negara dan memiliki kesadaran yang kuat, maka negara akan mampu menjaga diri dari berbagai ancaman.

Ini mungkin merupakan ancaman internal atau eksternal. Ancaman internal mencakup, misalnya, perpecahan di antara sesama warga negara hanya karena perbedaan budaya atau perbedaan kelas sosial.

Di sisi lain, ancaman eksternal juga dapat terjadi dalam bentuk serangan berbahaya dari negara lain.
Secara tidak langsung sikap bela negara merupakan warisan nenek moyang kita. Karena beberapa negara saat ini ada hanya karena masyarakatnya telah mengalami kesulitan besar di masa lalu.

Para pejuang merasakan keterikatan yang tulus terhadap negaranya, dan akan mengesampingkan keinginan pribadinya untuk menjadikannya negara yang makmur dan sejahtera. Oleh karena itu, wajar saja jika sikap seperti ini harus dianut oleh generasi mendatang demi kepentingan negara yang semakin maju.

Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bela negara diartikan sebagai sikap, perilaku, dan tindakan yang dilakukan oleh setiap warga negara untuk membela negara dari berbagai ancaman yang dapat mengganggu kelangsungan negara. Ini mencakup ancaman fisik maupun non-fisik, seperti ancaman ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Sikap bela negara telah diatur dalam pasal – pasal tertentu dan menjadi ketetapan hukum bagi setiap warga negaranya. Indonesia dalam memandang sikap bela negara tercantum dalam pasal.

Undang- Undang yang mengatur tentang bela negara bisa Anda lihat pada UUD RI nomor 3/ 2002 mengenai pertahanan negara merujuk pasal 9 ayat 1, yakni: setiap warga negara memiliki hak dan wajib ikut dalam upaya bela negara sebagai perwujudan pertahanan negara.

Selanjutnya ditambahkan pula pada ayat 2 yakni: keikutsertaan setiap warga negara untuk upaya bela negara sesuai bungi pasal 1, dapat terselenggara melalui pelatihan dasar militer wajib, pengabdian TNI sukrarela/wajib, pengabdian profesi dan pendidikan kewarganegaraan.

Maka, tidak mengherankan jika setiap jenjang pendidikan di Indonesia, mulai dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas pasti diberikan pelajaran PPKN. Hal ini bertujuan agar generasi muda memiliki sikap bela negara yang sudah dilatih sedini mungkin.

Undang Undang Dasar tahun 1945 memuat banyak pasal yang berisi mengenai aturan dan pedoman negara Indonesia dalam menjalankan pemerintahannya, termasuk sikap bela negara yang termuat pada pasal: Pasal 27 ayat 3 Berbunyi ‘setiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam upaya pembelaan negara’ Pasal 30 ayat 1 Berbunyi ‘tiap-tipa warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara’

Bela Negara Kaum Pelajar

Berbeda halnya dengan kondisi di zaman sekarang dalam memaknai sebuah sikap bela negara. Bagi seorang pelajar, menjadi sebuah keharusan untuk menunjukkan sikap pembelaan terhadap negara melalui kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Para pelajar mampu bersikap baik dan rajin mengemban ilmu agar menjadi generasi penerus yang berkualitas dan berkontribusi penuh kepada negara. Tidak hanya rajin belajar di sekolah, tetapi juga harus memiliki sikap yang baik ketika di rumah.

Bela Negara Sang Guru

Sebagai sosok yang mencerdaskan kehidupan bangsa, profesi guru juga berarti sebuah pengabdian dan pembelaan terhadap negara.

Tanpa ada guru, generasi muda di Indonesia tidak akan memiliki wawasan yang luas. Guru yang mempunyai sikap ditunjukkan dengan menjalankan tugas sepenuhnya, baik masih menjadi guru honorer maupun sudah PNS.

Mengerjakan semua tugas dari dinas dan memberikan pelajaran kepada siswa-siswa dengan hati tulus serta ikhlas. Bentuk lain dari sikap pembelaan negara bagi guru adalah dapat mengabdi dan mengajar di daerah pelosok dengan segala keterbatasan yang ada, misalnya di daerah pedalaman Papua, Sulawesi, Sumatera dan sebagainya.

Bela Negara ASN

Bagi seorang ASN, perwujudan sikap bela negara bisa ditunjukkan dari keaktifan dalam instansi terkait. Seorang PNS mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan dan mematuhi semua aturan yang sudah diberlakukan.

Selain itu, diperlukan sikap kehati-hatian dan tidak pernah melakukan tindakan kriminal seperti korupsi dan semacamnya. Contoh paling mudahnya yakni presensi tepat waktu ketika datang dan pulang kerja.

Bela Negara Buruh Tani

Sikap bela negara adalah hak setiap individu, termasuk bagi para petani. Lantas apa perwujudannya? Para petani bekerja sungungguh-sungguh untuk mengembangkan cara penanaman padi dan memperbanyak jenisnya agar kebutuhan pangan terpenuhi.

Ketika hasil panen melimpah di suatu daerah dan mampu mencukupi kebutuhan masyarakar sekitarnya, maka petani tersebut sudah mampu memakmurkan kehidupan. Sehingga, kebutuhan beras tidak perlu menunggu aktivitas impor dari daerah/negara lain.

Bela Negara Abdi Rakyat

Abdi negara di Indonesia terdiri dari kesatuan kepolisian dan TNI. Bagi para polisi, sikap bela negara yang bisa ditunjukkan misalnya mengatur lalu lintas dengan benar di pagi hari, melayani pembuatan sim/stnk sesuai prosedur (tanpa calo) hingga menindak tegas pelaku pelanggaran.

Sedangkan bagi para TNI, baik angkatan darat, laut dan udara mampu menjaga pertahanan dan keamanan negara. Menjaga perbatasan wilayah antar negara dengan atribut yang diperlukan hingga ikut membantu korban dari musibah bencana alam yang melandas.

Sebagai rakyat di suatu negara, khususnya bagi Anda yang termasuk masyarakat Indonesia. Anda harus memiliki sikap bela negara guna menyokong eksistensi Indonesia, baik untuk kesejahteraan masyarakatnya sendiri maupun dipandang baik oleh negara lain dan dunia.

Menuju Indonesia Maju

Sebagai bagian dari tatanan sosial global, Indonesia tidak diragukan lagi memiliki visi dan misi untuk menjadikan negara ini sebagai negara yang maju, sejahtera, dan berkeadilan sosial bagi rakyatnya.

Untuk mencapai hal tersebut, Indonesia telah menuangkannya ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, yang digambarkan sebagai cita-cita mewujudkan Indonesia Emas. Keputusan mengenai Golden Indonesia sebenarnya tidak dibuat saat ini. Pada tahun 1996, negara kita telag mendeklarasikan Indonesia emas.

Saat itu, Indonesia Emas memiliki empat pilar utama, yakni sumber daya manusia yang berbakat, demokrasi yang matang, pemerintahan yang baik, dan keadilan sosial.

Jangan hanya unggul dari segi kuantitas, tetapi juga dari segi kualitasnya, baik secara fisik, skill, karakter, disiplin, hingga penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Semoga dapat terwujud menjadi Indonesia yang maju, dengan cara kita semua baku jaga (saling menjaga) cita-cita para tokoh, para pejuang kemerdekaan, dimana keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia adalah harga mati.

Selamat Harkitnas!!!

Kota Serang, 20 Mei 2025

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like