Samsat Pandeglang Imbau Masyarakat Segera Balik Nama Kendaraan Bekas

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antrean kendaraan di Samsat Pandeglang pada Kamis, 12 Juni 2025 | Dok. Difeni-BBC

Antrean kendaraan di Samsat Pandeglang pada Kamis, 12 Juni 2025 | Dok. Difeni-BBC

BantenBlitz.com – Kepala UPT Samsat Pandeglang, Epy Shafiallah, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Epy menegaskan, masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan pajak lima tahunan, balik nama, mutasi masuk atau keluar, serta yang hanya ingin membayar pajak tanpa mengganti plat nomor atau STNK, dapat dilayani di gerai-gerai Samsat yang tersedia di wilayah Pandeglang.

“Mekanisme pelayanan disamsat induk yang ulang lima tahun, balik nama, terus yang mutasi baik yang masuk atau keluar, adapun yang tidak ganti kaleng atau STNK kita bisa layani di gerai gerai yang ada di pandeglang, kita ada 4 gerai dan ada 3 samling untuk menghindari antrian atau penumpukan masyarakat yang akan membayar pajak, kami himbau untuk membayar di gerai yang disediakan baik Kadumerak, Malimping, Panimbang, atau Saketi” ujar Epy pada Kamis, 12 Juni 2025

Epy juga menyarankan kepada masyarakat yang membeli kendaraan bekas agar segera melakukan proses balik nama ke atas nama sendiri untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.

“Untuk menghindari hal-hal yang dilakukan orang orang yang tidak bertanggung jawab, yang memanfaatkan kesempatan untuk nembak atau segala macem,
lebih baik dan lebih enak kita membayar pajak jika atas nama sendiri” lanjut nya.

Selain itu, Epy mengingatkan para penjual kendaraan bekas untuk segera melakukan pemblokiran data kendaraan yang telah dijual di tempat kendaraan tersebut terdaftar.

“Kepada penjual motor bekas pemiliki kendaraan telah melepas atau menjual kendaaran tersbut untuk memblokir dimana kendaraan itu terdaftar”tandasnya.

Epy menambahkan, pemblokiran data penting dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat merugikan pemilik pertama.

“Khawatir kendaraan tersebut disalahgunakan untuk perbuatan melanggar hukum jika kendaraan atas nama kita tentu akan merepotkan kita sebagai pemilik pertama,
contoh juga yang sederthana kita kena E-tilang tiba tiba pemilik baru terkena E-tilang malah merepotkan kita”lanjutnya

Dengan adanya program pemutihan pajak dan kemudahan layanan di berbagai geray dan Samsat Keliling, bisa memudahkan kita dan juga masyarakat. selain itu, pemahaman terkait atas nama kendaraan bermotor bisa membuat masyarakat memahami pentingnya nama kepemilikan, demi menjaga dan menghindari dari hal hal yang tidak diinginkan. (Red/Difeni)

Berita Terkait

Pemkot Tangsel Luncurkan Tangsel One dan Helita, Layanan Publik Kini Berbasis AI
Usai Ikrar Setia NKRI, 19 Eks Napi Terorisme di Pandeglang Ikuti Pelatihan Teknisi AC
Serang Mengaji Catat Lonjakan Signifikan, Distribusi Al-Qur’an Tanpa Dana APBD
1.300 Peserta Hadiri Halalbihalal Jaringan Komunikasi Sosial Jakarta
Hadiri Harlah ke-80 Muslimat NU, Khofifah Paparkan Program Penguatan Ekonomi Kader
Harlah ke-80 Muslimat NU Banten Meriah, Tokoh Nasional dan Ribuan Kader Hadir
Wabup Serang Ancam Tutup SPPG Tak Bersertifikat, Target 100 Persen pada 2026
BGN Skors 20 SPPG di Banten, Mayoritas Berada di Pandeglang dan Lebak

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:00

Pemkot Tangsel Luncurkan Tangsel One dan Helita, Layanan Publik Kini Berbasis AI

Kamis, 30 April 2026 - 15:29

Usai Ikrar Setia NKRI, 19 Eks Napi Terorisme di Pandeglang Ikuti Pelatihan Teknisi AC

Rabu, 29 April 2026 - 16:26

Serang Mengaji Catat Lonjakan Signifikan, Distribusi Al-Qur’an Tanpa Dana APBD

Sabtu, 25 April 2026 - 16:28

Hadiri Harlah ke-80 Muslimat NU, Khofifah Paparkan Program Penguatan Ekonomi Kader

Sabtu, 25 April 2026 - 16:16

Harlah ke-80 Muslimat NU Banten Meriah, Tokoh Nasional dan Ribuan Kader Hadir

Berita Terbaru