Tingkatkan Efisiensi dan Keseimbangan Fiskal, Pemkot Serang Ajukan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Serang Budi Rustandi saat diwawancarai wartawan usia paripurna l Dok. Istimewa

Walikota Serang Budi Rustandi saat diwawancarai wartawan usia paripurna l Dok. Istimewa

BantenBlitz.com – Walikota Serang Budi Rustandi mengajukan usulan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Evaluasi tersebut bertujuan untuk memperbaiki ketentuan-ketentuan yang dianggap masih perlu disesuaikan agar lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan ekonomi daerah.

Dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Serang pada Selasa, 24 Juni 2025, Budi Rustandi menyampaikan bahwa usulan perubahan ini sangat penting demi memastikan sistem perpajakan dan retribusi berjalan optimal.

“Kami mendapat surat dari Dirjen Keuangan Daerah atas nama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), nomor 900.1.13.1/2374/keuangan daerah, yang mana ini ada evaluasi terkait pajak dan retribusi daerah. Kita harus segera melaksanakan dan ditunggu sampai 15 hari, terhitung sejak surat itu diterima oleh kita,” kata Budi, usai paripurna.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa salah satu fokus utama dari revisi ini adalah melakukan penyesuaian penamaan dan penempatan lokasi objek pajak yang selama ini dianggap tidak tepat.

“Ini ada beberapa perbaikan, sifatnya penamaan lokasinya misalkan reposisi pajak A harusnya ke pajak B. Tenisnya silakan ke Bapenda ya,” ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari Pamungkas menambahkan bahwa perubahan pengelompokan objek retribusi juga menjadi bagian dari revisi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa beberapa retribusi yang selama ini termasuk dalam jasa umum, seharusnya dialihkan ke kategori jasa usaha dengan tujuan tertentu. Hal ini bertujuan agar pengenaan tarif dan pengelolaan retribusi lebih sesuai dengan karakteristik objeknya.

Selain itu, Hari menyoroti bahwa pemerintah pusat menyarankan agar tarif retribusi dioptimalkan dengan rentang yang lebih fleksibel, yakni hingga 0,5 persen.

“Tarifnya dibikin lebih banyak pilihan karena selama ini kita menerapkan single tarif. Saran dari pemerintah pusat untuk mengoptimalkan rentang tarif sampai dengan 0,5 persen,” tuturnya.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam bersama legislatif untuk memastikan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat akibat perubahan tarif ini.

Lebih lanjut, Hari menegaskan bahwa angka maksimal 0,5 persen tersebut bersifat fleksibel, dan Pemkot Serang dapat menerapkan tarif yang lebih rendah, seperti 0,35 atau 0,31 persen, asalkan tetap menjaga keseimbangan ekonomi masyarakat dan tidak menimbulkan ketidaknyamanan.

Ia mengingatkan bahwa jika Perda ini tidak dievaluasi dan disesuaikan, pemerintah pusat berpotensi menjatuhkan sanksi berupa penundaan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil PPh sebesar 10 persen.

Selain itu, sanksi lainnya termasuk penundaan dana operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah selama enam bulan. (Red/Dwi)

 

Berita Terkait

bank bjb Dorong Gen Z Kembali ke Desa, Kembangkan Potensi Lokal Jadi Kekuatan Ekonomi
Mahasiswa KKM Untirta Edukasi Warga Solear Kabupaten Tangerang Kelola Sampah
Peningkatan Transformasi Digital Pendidikan, Adde Rosi Buka Sosialisasi SIBI di Lebak
Disparbud Pandeglang Sabet Penghargaan dan Pengakuan Intelektual dari Kemenkumham
Perayaan HUT Ke-48 Tradisi Ruwat Laut di Carita Diwarnai Pendangkalan Dermaga
DPRD Banten dan Pemkot Tangsel Bahas Isu Pendidikan hingga Pengendalian Banjir
Pemkot Tangsel Gelar Sertifikasi K3 untuk Aparatur Kelurahan dan Kecamatan
Benyamin Sebut Kolaborasi dan Kesadaran Masyarakat Jadi Kunci Tangsel Capai Nol Kematian DBD

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:44

bank bjb Dorong Gen Z Kembali ke Desa, Kembangkan Potensi Lokal Jadi Kekuatan Ekonomi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:18

Mahasiswa KKM Untirta Edukasi Warga Solear Kabupaten Tangerang Kelola Sampah

Senin, 29 Juni 2026 - 09:21

Disparbud Pandeglang Sabet Penghargaan dan Pengakuan Intelektual dari Kemenkumham

Senin, 29 Juni 2026 - 06:49

Perayaan HUT Ke-48 Tradisi Ruwat Laut di Carita Diwarnai Pendangkalan Dermaga

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:55

DPRD Banten dan Pemkot Tangsel Bahas Isu Pendidikan hingga Pengendalian Banjir

Berita Terbaru