BantenBlitz.Com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang aktif melakukan verifikasi penerima bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu).
Dengan alokasi dana sebesar Rp5 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2025, DPRKP memiliki harapan besar untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat.
Kepala Bidang Perumahan di DPRKP Deni Hartono mengungkapkan, saat ini mereka dalam tahap verifikasi untuk 200 unit rutilahu.
“Saat ini sedang tahap verifikasi untuk 200 unit rutilahu. Kita memiliki satu data rutilahu, dari 200 penerima itu tinggal mana yang lebih diprioritaskan hasil musrenbang dan usulan beberapa lembaga,” ucapnya kepada wartawan di Setda Kabupaten Serang pada Selasa, 22 April 2025.
Deni menambahkan bahwa proses verifikasi telah mencapai 90 persen. Namun, ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi timnya.
“Banyak usulan dengan permintaan pembangunan dan peningkatan rumah. Sedangkan untuk program DPRKP bukan untuk peningkatan rumah melainkan prioritas untuk pembangunan,” tuturnya.
Fokus DPRKP saat ini, sambungnya, yaitu merobohkan rumah-rumah yang tidak layak huni dan menggantinya dengan pembangunan baru, dengan anggaran sebesar Rp25 juta untuk setiap unit.
Berdasarkan data yang diterima, Deni menjelaskan bahwa di tahun 2025 terdapat 8.196 rutilahu yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Serang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 617 unit sudah dibangun dengan berbagai program bantuan, menyisakan 7.579 unit rumah tidak layak yang perlu penanganan.
Menurut Deni, penanganan rumah tidak layak huni ini akan dilakukan secara koordinatif menggunakan ‘Satu Data Rutilahu’ yang melibatkan DPRKP, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), CSR Bank Bjb, pemerintah provinsi, serta pemerintah pusat.
“Dihadapkan pada penanganan rutilahu, ke depannya, para pengampu rutilahu baik kita (DPRKP), Baznas, CSR Bank Bjb, pemerintah provinsi, maupun bersumber dana dari APBN menggunakan data kita (Satu Data Rutilahu) untuk penanganannya,” jelas Deni.
Dengan demikian, semua pihak bisa bekerja sama untuk menyelesaikan masalah rutilahu dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan terarah.
Sebagai bagian dari inovasi ini, DPRKP meluncurkan Aplikasi Digital Monitoring atau Digimon Rutilahu.
Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah proses pengajuan dan pemantauan penanganan rutilahu.
“Kami siapkan dasbor siapa pun bisa mengakses, jadi penanganannya dengan usulan bukan dalam bentuk proposal fisik tapi melalui aplikasi,” papar Deni.
Dengan teknologi tersebut, setiap desa akan memiliki akun untuk mengakses informasi dan mengajukan usulan secara langsung.
Diketahui bahwa Digimon adalah sebuah aplikasi berbasis teknologi digital yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan pengelolaan dan pemantauan berbagai aspek terkait perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Serang.
Aplikasi ini tidak hanya mencakup informasi tentang perumahan, tetapi juga rumah tidak layak huni, prasarana serta sarana utilitas umum (PSU), dan kawasan kumuh.
Dengan Digimon, data bisa dikelola secara real-time, mendukung strategi perencanaan, mempermudah koordinasi, serta memantau kemajuan pembangunan perumahan dan kawasan perkotaan. (Red/Dwi)