BantenBlitz.Com – Seorang pria berinisial MA (28) di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten diduga melakukan aksi pencabulan terhadap adik iparnya.
Pelaku melancarkan aksinya terhadap korban berinisial SA (13) yang merupakan seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) di rumah korban dan telah terulang sejak tahun 2023.
Kaur Binopsnal Reskrim Polres Serang Iptu Iwan Rudini mengungkapkan bahwa pelaku berani melancarkan aksinya ketika situasi rumah dalam kondisi sepi dan dia berada dalam pengaruh alkohol.
“Saat itu kondisi rumah sepi, dan pelaku masuk ke kamar korban yang tidak memiliki daun pintu (hanya sebatas hordeng) dalam kondisi mabuk,” jelas Iwan saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 18 Maret 2025.
Iwan menambahkan bahwa pelaku telah melakukan pencabulan kepada adik iparnya sedikitnya tiga kali dalam sebulan selama hampir dua tahun, dimulai sejak 2023.
Korban, yang merasa terancam, baru berani melaporkan kejadian tersebut setelah mendapatkan keberanian.
“Baru melaporkan karena baru ada keberanian, karena diancam akan dibunuh,” lanjut Iwan.
Akibat dari perbuatannya, pelaku yang telah memiliki dua orang anak ini kini telah ditahan oleh Polres Serang.
“Saat ini pelaku sudah berpisah dengan istrinya yang notabene merupakan kakak korban. Pelaku berhasil ditangkap di rumah orangtuanya di Cikeusal,” tambah Iwan.
Atas tindakan bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku pencabulan anak. Jika terbukti bersalah, MA terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menyoroti pentingnya perlindungan anak dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. (Red/Guntur)