Categories Hukum dan Kriminal

Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Hasil 53 Perkara Tindak Pidana Umum

BantenBlitz.com – Kejaksaan Negeri Pandeglang melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil 53 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Rabu, 23 Juli 2025, di halaman kantor Kejari Pandeglang.

Kegiatan ini dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan serta wujud transparansi dan akuntabilitas kejaksaan dalam penegakan hukum di wilayahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Aco Rahmadijaya mengungkapkan bahwa jenis barang bukti yang dimusnahkan diantaranya barang bukti narkotika ganja, sabu-sabu serta obat keras, empat pucuk senjata api laras panjang, berbagai jenis handphone, barang hasil tindak kejahatan seksual serta barang-barang hasil kejahatan umum lainnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini meliputi sabu-sabu, ekstasi, ganja kering, alat hisap, handphone, senjata tajam, dan barang-barang hasil tindak pidana lainnya. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk menyelesaikan proses hukum hingga akhir,” ujarnya saat diwawancarai.

Barang bukti yang paling mendominasi adalah narkotika dalam berbagai jenis. Hal ini menjadi indikator bahwa kasus tindak pidana narkoba di Kabupaten Pandeglang masih tergolong tinggi.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan dibakar, dihancurkan, dan dipotong, guna memastikan benda-benda tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Tadi sudah kita saksikan proses pemusnahan barang bukti, yakni dengan dibakar, dihancurkan, dan dipotong,” tambahnya.

Lebih lanjut, Aco menjelaskan pemusnahan ini dilakukan untuk menegakkan hukum dan untuk mencegah penyalahgunaan serta beredar kembali di masyarakat.

“Jadi ini bentuk penegakan hukum, dan supaya tidak disalahgunakan juga tidak beredar lagi,” tandasnya.

Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat Pandeglang agar tidak terlibat dalam tindak pidana serupa. Kegiatan ini juga menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Pandeglang dalam menegakkan hukum secara konsisten dan transparan.(Red/Difeni)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like