Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Hasil 53 Perkara Tindak Pidana Umum

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Aco Rahmadijaya saat memusnahkan barang bukti berupa narkoba pada Rabu, 23 Juli 2025. | Doc.Difeni - BBC

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Aco Rahmadijaya saat memusnahkan barang bukti berupa narkoba pada Rabu, 23 Juli 2025. | Doc.Difeni - BBC

BantenBlitz.com – Kejaksaan Negeri Pandeglang melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil 53 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Rabu, 23 Juli 2025, di halaman kantor Kejari Pandeglang.

Kegiatan ini dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan serta wujud transparansi dan akuntabilitas kejaksaan dalam penegakan hukum di wilayahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Aco Rahmadijaya mengungkapkan bahwa jenis barang bukti yang dimusnahkan diantaranya barang bukti narkotika ganja, sabu-sabu serta obat keras, empat pucuk senjata api laras panjang, berbagai jenis handphone, barang hasil tindak kejahatan seksual serta barang-barang hasil kejahatan umum lainnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini meliputi sabu-sabu, ekstasi, ganja kering, alat hisap, handphone, senjata tajam, dan barang-barang hasil tindak pidana lainnya. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk menyelesaikan proses hukum hingga akhir,” ujarnya saat diwawancarai.

Barang bukti yang paling mendominasi adalah narkotika dalam berbagai jenis. Hal ini menjadi indikator bahwa kasus tindak pidana narkoba di Kabupaten Pandeglang masih tergolong tinggi.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan dibakar, dihancurkan, dan dipotong, guna memastikan benda-benda tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Tadi sudah kita saksikan proses pemusnahan barang bukti, yakni dengan dibakar, dihancurkan, dan dipotong,” tambahnya.

Lebih lanjut, Aco menjelaskan pemusnahan ini dilakukan untuk menegakkan hukum dan untuk mencegah penyalahgunaan serta beredar kembali di masyarakat.

“Jadi ini bentuk penegakan hukum, dan supaya tidak disalahgunakan juga tidak beredar lagi,” tandasnya.

Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat Pandeglang agar tidak terlibat dalam tindak pidana serupa. Kegiatan ini juga menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Pandeglang dalam menegakkan hukum secara konsisten dan transparan.(Red/Difeni)

Berita Terkait

Polresta Tangerang Ciduk Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Modus Penipuan Polisi Gadungan, Enam Pelaku Diamankan Polresta Tangerang
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Pesepeda Lansia di Cikupa
Kasus Tukang Cilok Tewas di Cikupa Terungkap, Dua Tersangka Dibekuk
Cegah Perundungan, Pemkot Tangsel Minta Satgas Sekolah Tak Sekadar Formalitas
BNN Banten Musnahkan 2 Kg Sabu Hasil Pengungkapan di Bandara Soetta
11 Murid Dicabuli Guru Silatnya, Satu di Antaranya Hamil dan Dipaksa Aborsi
Dalam Dua Bulan, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap 35 Kasus, 54 Tersangka Diringkus

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42

Polresta Tangerang Ciduk Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:09

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Pesepeda Lansia di Cikupa

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:54

Kasus Tukang Cilok Tewas di Cikupa Terungkap, Dua Tersangka Dibekuk

Rabu, 29 April 2026 - 16:37

Cegah Perundungan, Pemkot Tangsel Minta Satgas Sekolah Tak Sekadar Formalitas

Rabu, 22 April 2026 - 15:41

BNN Banten Musnahkan 2 Kg Sabu Hasil Pengungkapan di Bandara Soetta

Berita Terbaru

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat  menghadiri konferensi pers di Mapolresta Tangerang l Dok. Istimewa

Hukum dan Kriminal

Polresta Tangerang Ciduk Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Kamis, 25 Jun 2026 - 18:42