BantenBlitz.com — Dalam sidang rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Serang, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, yang didampingi para wakil ketua DPRD serta dihadiri oleh sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang.
Dalam penyampaiannya, Zakiyah menjelaskan bahwa rancangan perubahan APBD ini bertujuan memberikan gambaran umum tentang kondisi keuangan daerah, kebijakan umum perubahan, serta pertimbangan yang mendasari penyesuaian program dan kegiatan.
Dengan tujuan, untuk memastikan perubahan APBD 2025 menjadi lebih realistis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“APBD 2025 perlu dilakukan perubahan karena ada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD,” tutur Zakiyah pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Ia mengungkapkan bahwa perubahan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor utama, termasuk penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pos pajak dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta kenaikan dana transfer dari pusat dan antar daerah.
Lebih lanjut, Zakiyah menyampaikan bahwa kebijakan belanja daerah juga mengalami penyesuaian.
“Di antaranya peningkatan belanja operasi, belanja transfer kepada pemerintah desa, serta penyesuaian belanja modal,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa evaluasi terhadap program kegiatan tahun berjalan akan diarahkan untuk mencapai sasaran pembangunan daerah, sesuai dengan prioritas kepala daerah dan wakil kepala daerah periode 2025-2029, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun 2024 dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, tercatat saldo sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) sebesar Rp30,89 miliar.
Rancangan perubahan APBD 2025 secara perinci memperlihatkan penyesuaian pendapatan dan belanja daerah yang cukup signifikan.
Pendapatan daerah yang awalnya dianggarkan sebesar Rp3,598 triliun kemudian disusun ulang menjadi Rp3,591 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp6,293 miliar atau sekitar 0,17 persen.
Perinciannya, PAD mengalami penurunan dari Rp1,13 triliun menjadi Rp1,09 triliun, turun sekitar Rp39 miliar (3,49 persen).
Sebaliknya, pendapatan transfer mengalami kenaikan dari Rp2,45 triliun menjadi Rp2,48 triliun, meningkat Rp33,09 miliar (1,35 persen).
Selain itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah juga mengalami kenaikan dari Rp10,17 miliar menjadi Rp10,54 miliar, naik Rp375 juta (3,68 persen).
Pada sisi belanja, yang awalnya direncanakan sebesar Rp3,76 triliun, disusun ulang menjadi Rp3,61 triliun, menandai penyesuaian sebesar Rp143,76 miliar (3,82 persen).
Belanja operasi mengalami sedikit peningkatan dari Rp2,78 triliun menjadi Rp2,79 triliun (naik Rp8,43 miliar).
Sementara, belanja modal mengalami penurunan dari Rp406,26 miliar menjadi Rp256,97 miliar, turun sebesar Rp149,29 miliar (36,75 persen). Belanja tidak terduga juga mengalami penurunan dari Rp12,5 miliar menjadi Rp9,44 miliar.
Dengan total pendapatan setelah perubahan sebesar Rp3,59 triliun dan belanja sebesar Rp3,61 triliun, terjadi defisit anggaran sebesar Rp27,89 miliar. Anggaran defisit ini ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp27,89 miliar.
Zakiyah menyatakan bahwa perubahan ini memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama Badan Anggaran DPRD agar optimal dan tepat sasaran.
“Harapan kami, melalui sinergi dan kerja sama yang baik, perubahan APBD 2025 dapat tersusun dengan optimal, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat demi terwujudnya Kabupaten Serang bahagia,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan kesiapan pihaknya untuk melakukan pendalaman dalam forum rapat kerja maupun rapat gabungan dengan DPRD. (Red/Dwi)