Retribusi IMTA di Lebak Tembus Rp947 Juta Sepanjang 2025

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Disnaker kabupaten Lebak pada kamis, 11 Desember 2025 | Dok. Difeni - BNC

Kantor Disnaker kabupaten Lebak pada kamis, 11 Desember 2025 | Dok. Difeni - BNC

Bantenblitz.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lebak mencatat pendapatan retribusi dari perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) mencapai Rp947 juta sepanjang Januari hingga 17 November 2025.

Retribusi tersebut berasal dari 48 transaksi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diajukan sejumlah perusahaan di wilayah Lebak.

Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Chaerullyanto, menyatakan mayoritas TKA yang bekerja di Lebak berasal dari Tiongkok, disusul pekerja dari Korea Selatan dan beberapa negara lainnya.

“Dalam periode tersebut, Disnaker Lebak berhasil mengumpulkan retribusi sekitar Rp947 juta dari pembayaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan,” ujar Rully saat ditemui di kantor Disnaker Lebak, Kamis, 11 Desember 2025.

Ia menjelaskan tarif retribusi yang dibayarkan perusahaan berkisar Rp19 juta hingga Rp20 juta per tenaga kerja. Ketentuan ini mengacu pada kewajiban pembayaran sekitar US$100 per bulan atau US$1.200 per tahun untuk setiap TKA.

“Meskipun aturan mengharuskan perpanjangan izin dilakukan bulanan, sebagian besar perusahaan mengurusnya sekaligus untuk satu tahun. Setiap TKA wajib membayar sekitar 100 dolar AS per bulan atau 1.200 dolar AS per tahun,” jelasnya.

Rully memaparkan Beberapa perusahaan yang tercatat melakukan perpanjangan izin antara lain PT Samudera Banten Jaya, PT Duckil Textile Korea Indonesia, PT Sierra Guitar Indonesia, PT Sejin Lestari Furniture, dan PT Peternakan Ayam Emas.

Retribusi TKA tersebut masuk dalam komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah. Besaran pungutan disesuaikan dengan jumlah TKA yang bekerja di perusahaan masing-masing.

Rully menegaskan bahwa TKA di Lebak hanya diperbolehkan bekerja pada jabatan tertentu, terutama posisi manajerial atau profesional. Hal ini merupakan bagian dari kewajiban perusahaan untuk melakukan alih keterampilan kepada tenaga kerja lokal.

“Tenaga ahli biasanya diberikan izin bekerja maksimal tiga tahun karena dalam periode itu keahlian mereka sudah dialihkan ke pekerja lokal. Namun jika tidak ada SDM lokal yang mampu, izin dapat diperpanjang,” ujarnya.

Disnaker Lebak terus melakukan pengawasan ketat, mulai dari proses perizinan hingga memastikan kompetensi para TKA sesuai aturan yang berlaku.

“Kami pastikan semua persyaratan, termasuk kompetensi tenaga kerja asing terpenuhi dengan baik,” pungkasnya. (Red/Difeni)

 

Berita Terkait

Pemkot Tangsel Luncurkan Tangsel One dan Helita, Layanan Publik Kini Berbasis AI
Usai Ikrar Setia NKRI, 19 Eks Napi Terorisme di Pandeglang Ikuti Pelatihan Teknisi AC
Serang Mengaji Catat Lonjakan Signifikan, Distribusi Al-Qur’an Tanpa Dana APBD
1.300 Peserta Hadiri Halalbihalal Jaringan Komunikasi Sosial Jakarta
Hadiri Harlah ke-80 Muslimat NU, Khofifah Paparkan Program Penguatan Ekonomi Kader
Harlah ke-80 Muslimat NU Banten Meriah, Tokoh Nasional dan Ribuan Kader Hadir
Wabup Serang Ancam Tutup SPPG Tak Bersertifikat, Target 100 Persen pada 2026
BGN Skors 20 SPPG di Banten, Mayoritas Berada di Pandeglang dan Lebak

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:00

Pemkot Tangsel Luncurkan Tangsel One dan Helita, Layanan Publik Kini Berbasis AI

Kamis, 30 April 2026 - 15:29

Usai Ikrar Setia NKRI, 19 Eks Napi Terorisme di Pandeglang Ikuti Pelatihan Teknisi AC

Rabu, 29 April 2026 - 16:26

Serang Mengaji Catat Lonjakan Signifikan, Distribusi Al-Qur’an Tanpa Dana APBD

Sabtu, 25 April 2026 - 16:28

Hadiri Harlah ke-80 Muslimat NU, Khofifah Paparkan Program Penguatan Ekonomi Kader

Sabtu, 25 April 2026 - 16:16

Harlah ke-80 Muslimat NU Banten Meriah, Tokoh Nasional dan Ribuan Kader Hadir

Berita Terbaru