Perkuat Keterbukaan Informasi, Pemkab Pandeglang Dorong Pemerintahan Transparan

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situasi saat berlangsungnya Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2025 di Oproom Setda, Rabu, 24 Desember 2025. | Dok. Difeni-BBC

Situasi saat berlangsungnya Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2025 di Oproom Setda, Rabu, 24 Desember 2025. | Dok. Difeni-BBC

Bantenblitz.com – Pemerintah Kabupaten Pandeglang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui penguatan keterbukaan informasi publik. Di tengah era digital, keterbukaan informasi dinilai menjadi instrumen strategis untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat fungsi pengawasan publik terhadap kinerja badan publik.

Pernyataan itu disampaikan Kadis Komunikasi, Informatika, Sandi, dan Statistik (Diskomsantik) Pandeglang, TB. Nandar Suptandar, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2025 di Oproom Setda, Rabu, 24 Desember 2025.

Sebagai bukti komitmen nyata, Pemkab Pandeglang meraih penghargaan Badan Publik Informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2025.

“Kita catat skor 99,36, melonjak drastis dari 92,6 tahun lalu—kenaikan 6,7 poin!” seru Nandar dengan bangga.

Penghargaan ini mengapresiasi konsistensi Pemkab Pandeglang dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk memperkuatnya, Pemkab telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi. Aturan ini menjadi panduan bagi seluruh organisasi perangkat daerah, kecamatan, hingga kelurahan dalam melayani informasi masyarakat.

“Tujuan utamanya: pemerintahan transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, plus layanan informasi berkualitas tinggi,” jelas Nandar.

Ia menekankan, informasi publik bersifat terbuka dan mudah diakses, kecuali yang dikecualikan undang-undang.

Senada, Kepala Bidang Informasi Publik Diskomsantik, Abdul Latif, menyoroti peran krusial PPID pelaksana di setiap perangkat daerah sebagai “garda terdepan” layanan informasi.

“Keberhasilan indeks keterbukaan ini tak lepas dari dukungan sarana, prasarana, dan SDM kompeten. Rakor ini harapannya lahirkan komitmen bersama,” tegasnya.

Melalui rakor ini, Pemkab Pandeglang ingin menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban. Langkah ini diharapkan mempercepat lahirnya pemerintahan Pandeglang yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Red/Difeni)

Berita Terkait

Peningkatan Transformasi Digital Pendidikan, Adde Rosi Buka Sosialisasi SIBI di Lebak
Disparbud Pandeglang Sabet Penghargaan dan Pengakuan Intelektual dari Kemenkumham
Perayaan HUT Ke-48 Tradisi Ruwat Laut di Carita Diwarnai Pendangkalan Dermaga
DPRD Banten dan Pemkot Tangsel Bahas Isu Pendidikan hingga Pengendalian Banjir
Pemkot Tangsel Gelar Sertifikasi K3 untuk Aparatur Kelurahan dan Kecamatan
Benyamin Sebut Kolaborasi dan Kesadaran Masyarakat Jadi Kunci Tangsel Capai Nol Kematian DBD
Peringati Tahun Baru Islam, BenyaminTekankan Pentingnya Kualitas Sumber Daya Manusia
DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Perda Ekonomi Kreatif dan Pembangunan Permukiman

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:03

Peningkatan Transformasi Digital Pendidikan, Adde Rosi Buka Sosialisasi SIBI di Lebak

Senin, 29 Juni 2026 - 09:21

Disparbud Pandeglang Sabet Penghargaan dan Pengakuan Intelektual dari Kemenkumham

Senin, 29 Juni 2026 - 06:49

Perayaan HUT Ke-48 Tradisi Ruwat Laut di Carita Diwarnai Pendangkalan Dermaga

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:55

DPRD Banten dan Pemkot Tangsel Bahas Isu Pendidikan hingga Pengendalian Banjir

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:05

Benyamin Sebut Kolaborasi dan Kesadaran Masyarakat Jadi Kunci Tangsel Capai Nol Kematian DBD

Berita Terbaru