Bantenblitz.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Serang memiliki hak penuh atas seluruh aset yang berada di wilayahnya.
Penegasan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang, yang mengamanatkan penyerahan aset kepada Kota Serang paling lambat lima tahun sejak daerah tersebut resmi dibentuk.
Nanang mengungkapkan bahwa hingga saat ini, hampir 18 tahun sejak pembentukan Kota Serang, baru sebagian aset yang diserahkan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Pihaknya pun banyak difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Banten, termasuk oleh KPK pada September dan November 2022.
”Bahwa dari KPK juga sudah jelas untuk menyerahkan seluruh aset kepada Pemerintah Kota Serang, begitu pun dengan perwakilan Kemendagri. Jadi jangan lagi ada debat liar di ruang publik,” tegas Nanang, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 23 Januari 2026.
Ia membantah pernyataan salah satu pejabat Pemkab Serang yang mengatakan bahwa, hanya sebagian aset yang diserahkan kepada Kota Serang.
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun sudah menjawab surat nomor 182-51HUG tanggal 8 Februari 2008, yang dilayangkan Bupati Serang pada zaman Taufik Nuriman, tentang kata-kata sebagian (aset) dalam undang-undang.
Bahwa barang milik daerah atau yang dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten induk (Kabupaten Serang), yang lokasinya berada di wilayah yang baru dibentuk (Kota Serang), wajib diserahkan kepada wilayah daerah yang baru dibentuk.
”Artinya asas domisili, termasuk pemerintah Kabupaten Serang yang berada di Kota Serang, kantor-kantor dinas Kabupaten Serang yang berada di Kota Serang, itu wajib diserahkan dan menjadi milik daerah yang baru dibentuk (Kota Serang),” jelas Nanang.
Bahkan, Nanang mengungkapkan bahwa Kota Serang tidak hanya menerima aset, tetapi juga menanggung utang Pemkab Serang yang diserahkan ke Kota Serang.
Contohnya aset gedung HKRU yang berlokasi di wilayah Ciracas, yang sudah diserahkan tetapi Pemkot Serang pula yang menanggung tunggakan hutang.
”Bayangin, Kota Serang bukan hanya menerima aset tetapi utangnya pun kita tanggung, kita bayar. Itu adalah utang pemerintah Kabupaten Serang yang diserahkan ke kita dan kita sudah bayar,” ujar Nanang.
”Insya Allah (gedung HKRU) itu akan digunakan oleh kantor Dindik,” pungkasnya. (Red/ Roy)












