Pemkot Tangsel Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 Hijriah

Sabtu, 21 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Tangerang Selatan menerapkan kebijakan jam kerja disesuaikan selama Ramadan 1447 Hijriah untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan publik l Dok. Munjul-BNC

Pemkot Tangerang Selatan menerapkan kebijakan jam kerja disesuaikan selama Ramadan 1447 Hijriah untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan publik l Dok. Munjul-BNC

Bantenblitz.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan penyesuaian jam kerja selama Ramadan 1447 Hijriah melalui Surat Edaran Nomor 587 Tahun 2026, guna mendukung kelancaran ibadah sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.

Kebijakan ini mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN), tenaga kontrak, hingga pelayanan kepada masyarakat selama bulan suci.

Sekretaris Daerah Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, menyatakan langkah tersebut diambil untuk memberikan ruang bagi ASN dalam menjalankan ibadah Ramadan tanpa mengganggu optimalisasi layanan pemerintah kepada masyarakat.

“Soal jam kerja, selama Bulan Ramadan dilakukan penyesuaian untuk ASN dengan tidak mengurangi kualitas pelayanan ke masyarakat,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu, 21 Februari 2026. Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja sekaligus memperkuat rasa kebersamaan selama bulan penuh berkah ini.

Berdasarkan aturan yang berlaku, bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jadwal operasional selama Ramadan adalah sebagai berikut: dari Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga 12.30 WIB; serta hari Jumat pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

Sementara bagi perangkat daerah yang menjalankan enam hari kerja, Senin hingga Kamis termasuk Sabtu, jam kerja diatur dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00 hingga 14.30 WIB, dengan waktu istirahat tetap dari pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Selain penyesuaian jam kerja, Pemkot Tangsel juga memutuskan untuk meniadakan apel pagi dan kegiatan apel hari Kesadaran Nasional yang biasanya digelar pada 17 Maret 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari langkah penghematan dan penghormatan terhadap suasana Ramadan yang penuh khidmat.

Pemkot Tangsel menegaskan kebijakan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan berlanjut hingga akhir Ramadan 1447 Hijriah. Jika terdapat perubahan atau penyesuaian, pemerintah daerah akan melakukan komunikasi dan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku, demi memastikan pelayanan publik tetap optimal. (Red/Munjul)

Berita Terkait

Peningkatan Transformasi Digital Pendidikan, Adde Rosi Buka Sosialisasi SIBI di Lebak
Disparbud Pandeglang Sabet Penghargaan dan Pengakuan Intelektual dari Kemenkumham
Perayaan HUT Ke-48 Tradisi Ruwat Laut di Carita Diwarnai Pendangkalan Dermaga
DPRD Banten dan Pemkot Tangsel Bahas Isu Pendidikan hingga Pengendalian Banjir
Pemkot Tangsel Gelar Sertifikasi K3 untuk Aparatur Kelurahan dan Kecamatan
Benyamin Sebut Kolaborasi dan Kesadaran Masyarakat Jadi Kunci Tangsel Capai Nol Kematian DBD
Peringati Tahun Baru Islam, BenyaminTekankan Pentingnya Kualitas Sumber Daya Manusia
DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Perda Ekonomi Kreatif dan Pembangunan Permukiman

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:03

Peningkatan Transformasi Digital Pendidikan, Adde Rosi Buka Sosialisasi SIBI di Lebak

Senin, 29 Juni 2026 - 09:21

Disparbud Pandeglang Sabet Penghargaan dan Pengakuan Intelektual dari Kemenkumham

Senin, 29 Juni 2026 - 06:49

Perayaan HUT Ke-48 Tradisi Ruwat Laut di Carita Diwarnai Pendangkalan Dermaga

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:55

DPRD Banten dan Pemkot Tangsel Bahas Isu Pendidikan hingga Pengendalian Banjir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:40

Pemkot Tangsel Gelar Sertifikasi K3 untuk Aparatur Kelurahan dan Kecamatan

Berita Terbaru