Lindungi Pendidik, Dindikbud Serang Mulai Pemetaan Satgas Guru

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri saat berkunjung ke SDN 7 Kota Serang I Dok. Roy-BNC

Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri saat berkunjung ke SDN 7 Kota Serang I Dok. Roy-BNC

Bantenblitz.comDinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru sebagai langkah konkret melindungi profesi pendidik di wilayah Ibu Kota Provinsi Banten.

Rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, mengungkapkan pihaknya saat ini tengah melakukan pemetaan awal guna mempercepat proses pembentukan satgas tersebut.

‎”Satgas ini nantinya diproyeksikan menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum, perlindungan profesi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta hak atas kekayaan intelektual (HAKI) bagi para guru,” ujarnya, kepada awak media, Jumat, 27 Februari 2026.

‎Menurutnya, satgas tersebut akan berperan sebagai ruang penyelesaian objektif bagi berbagai persoalan yang melibatkan pendidik, khususnya yang berpotensi mengarah pada persekusi maupun kriminalisasi.

‎”Ketika muncul laporan atau persoalan seperti itu, akan diselesaikan melalui mekanisme satgas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Nuri.

‎Secara struktur, satgas tingkat kabupaten/kota akan ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan dengan jumlah anggota maksimal tujuh orang.

Adapun anggotanya berasal dari unsur dinas pendidikan, akademisi, dan praktisi hukum, dengan masa tugas selama empat tahun.

‎Nuri menegaskan, satgas ini akan memastikan guru merasa aman dalam menjalankan tugas profesionalnya dengan melindungi mereka dari kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, maupun perlakuan tidak adil-baik dari peserta didik maupun orang tua.

‎”Harapannya, dengan sistem perlindungan yang terstruktur dan berkeadilan, para guru bisa fokus berkarya tanpa rasa khawatir,” ucapnya. (Red/ Roy)

Berita Terkait

Mahasiswa KKM Untirta Edukasi Warga Solear Kabupaten Tangerang Kelola Sampah
Mahasiswa KKM Untirta Terapkan Cara Unik untuk Tingkatkan Literasi Siswa MIN 3 Serang
Cegah Perundungan Lewat Literasi Emosional, Mahasiswa Untirta Edukasi Siswa Roudhatul Hikmah Cikande
Peningkatan Transformasi Digital Pendidikan, Adde Rosi Buka Sosialisasi SIBI di Lebak
Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta Per Siswa di 94 SMP Swasta Tahun Ajaran 2026/2027
Bupati Tangerang Dorong Santri Lanjutkan Pendidikan ke Perguruan Tinggi
Lulus Cum Laude, Ida Rosida Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Cikande dan Kramatwatu Kembali Dominasi O2SN-FLS3N Kabupaten Serang 2026

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:18

Mahasiswa KKM Untirta Edukasi Warga Solear Kabupaten Tangerang Kelola Sampah

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:39

Mahasiswa KKM Untirta Terapkan Cara Unik untuk Tingkatkan Literasi Siswa MIN 3 Serang

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:00

Cegah Perundungan Lewat Literasi Emosional, Mahasiswa Untirta Edukasi Siswa Roudhatul Hikmah Cikande

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:03

Peningkatan Transformasi Digital Pendidikan, Adde Rosi Buka Sosialisasi SIBI di Lebak

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:55

Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta Per Siswa di 94 SMP Swasta Tahun Ajaran 2026/2027

Berita Terbaru