Lindungi Pendidik, Dindikbud Serang Mulai Pemetaan Satgas Guru

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri saat berkunjung ke SDN 7 Kota Serang I Dok. Roy-BNC

Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri saat berkunjung ke SDN 7 Kota Serang I Dok. Roy-BNC

Bantenblitz.comDinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru sebagai langkah konkret melindungi profesi pendidik di wilayah Ibu Kota Provinsi Banten.

Rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, mengungkapkan pihaknya saat ini tengah melakukan pemetaan awal guna mempercepat proses pembentukan satgas tersebut.

‎”Satgas ini nantinya diproyeksikan menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum, perlindungan profesi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta hak atas kekayaan intelektual (HAKI) bagi para guru,” ujarnya, kepada awak media, Jumat, 27 Februari 2026.

‎Menurutnya, satgas tersebut akan berperan sebagai ruang penyelesaian objektif bagi berbagai persoalan yang melibatkan pendidik, khususnya yang berpotensi mengarah pada persekusi maupun kriminalisasi.

‎”Ketika muncul laporan atau persoalan seperti itu, akan diselesaikan melalui mekanisme satgas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Nuri.

‎Secara struktur, satgas tingkat kabupaten/kota akan ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan dengan jumlah anggota maksimal tujuh orang.

Adapun anggotanya berasal dari unsur dinas pendidikan, akademisi, dan praktisi hukum, dengan masa tugas selama empat tahun.

‎Nuri menegaskan, satgas ini akan memastikan guru merasa aman dalam menjalankan tugas profesionalnya dengan melindungi mereka dari kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, maupun perlakuan tidak adil-baik dari peserta didik maupun orang tua.

‎”Harapannya, dengan sistem perlindungan yang terstruktur dan berkeadilan, para guru bisa fokus berkarya tanpa rasa khawatir,” ucapnya. (Red/ Roy)

Berita Terkait

Cikande dan Kramatwatu Kembali Dominasi O2SN-FLS3N Kabupaten Serang 2026
Wujudkan Tri Dharma, Dosen FH Unpam Serang Gelar PKM di MA Darul Irfan
Warna-warni Budaya di Fashion Show Halal Bihalal KAHFI BBC Motivator School
Siswa SD Tangerang Harumkan Indonesia, Sabet Medali Perak Science Olympiad di Singapura
Wisata Edukatif Jadi Penutup AMT, Anak Yatim Diajak Kenal Sejarah dan Lingkungan
Halal Bihalal di SMPN 6, Wali Kota Serang Evaluasi Program Serang Mengaji
Refleksi Setahun Dewi–Iing, Mahasiswa PMII Desak Penetapan Darurat Pendidikan
BLK Kota Tangerang Tuntaskan Pelatihan AI untuk Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:19

Cikande dan Kramatwatu Kembali Dominasi O2SN-FLS3N Kabupaten Serang 2026

Senin, 20 April 2026 - 17:28

Wujudkan Tri Dharma, Dosen FH Unpam Serang Gelar PKM di MA Darul Irfan

Senin, 20 April 2026 - 17:01

Warna-warni Budaya di Fashion Show Halal Bihalal KAHFI BBC Motivator School

Selasa, 7 April 2026 - 10:34

Siswa SD Tangerang Harumkan Indonesia, Sabet Medali Perak Science Olympiad di Singapura

Senin, 30 Maret 2026 - 17:10

Wisata Edukatif Jadi Penutup AMT, Anak Yatim Diajak Kenal Sejarah dan Lingkungan

Berita Terbaru