Bantenblitz.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten, Senin, 30 Maret 2026.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, di Auditorium Kantor BPK setempat.
Firman menjelaskan, penyampaian LKPD tersebut merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa kepala daerah harus menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kriteria penilaiannya meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kecukupan pengungkapan informasi sesuai SAP.
“Pemeriksaan LKPD di wilayah Banten hanya memakan waktu dua bulan. Hasilnya akan kami umumkan akhir Mei 2026,” ujarnya.
Firman meminta dukungan dan kerjasama semua pihak untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Dewi menegaskan bahwa LKPD Pandeglang disusun sesuai SAP. “Kami berkomitmen mengelola keuangan secara akuntabel dan transparan, agar Kabupaten Pandeglang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tegasnya.(Red/Difeni)












